Samarinda – Pembahasan kesepakatan kamus usulan aspirasi masyarakat untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 antara DPRD Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kaltim menemui jalan buntu. Kebuntuan tersebut terjadi akibat perbedaan pandangan terkait jumlah program aspirasi masyarakat yang dapat diakomodasi dalam kamus usulan tersebut.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim Tahun 2027, Baharuddin Demmu, menyebut hingga saat ini Pansus Pokir belum mencapai kesepakatan dengan Pemprov Kaltim.
“Sampai saat ini kami Pansus Pokir belum bersepekat dengan Pemprov Kaltim, karena hasil kerja Pansus Pokir DPRD Kaltim ini kan melahirkan kamus usulan yang jumlah Belanja Langsung (BL) itu mencapai 97 dari total 160 program,” ujarnya, Senin, (9/3/2026)
Menurut Demmu, permasalahan muncul ketika Pemprov Kaltim melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hanya bersedia mengakomodasi 25 program dari total usulan yang diajukan DPRD.
“Nah tiba-tiba Pemprov ini melalui Bappeda hanya mau mengakomodir 25. Nah kami juga sampai hari ini belum bersepakat dengan Pemprov, karena jika hanya 25 item yang diakomodir dalam kamus usulan, banyak usulan dari rakyat hasil reses itu tidak terakomodir,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menyulitkan anggota DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang selama ini dihimpun melalui kegiatan reses.
“Apabila usulan rakyat itu tidak terakomodir dalam bentuk kamus usulan, pasti kita tidak bisa membantu. Nah itu yang berbahaya bagi kita anggota DPRD,” tegasnya.
Secara keseluruhan, terdapat 160 program yang masuk dalam kamus usulan Pansus Pokir DPRD Kaltim untuk RKPD 2027. Namun jika pemerintah daerah hanya menyetujui 25 program, maka ruang bagi DPRD untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dinilai akan sangat terbatas.
“Kalau pemerintah hanya mau mengakomodir sebanyak 25, kita tidak bisa menerima itu. Karena jika hanya 25 item itu berarti kita tidak bisa mengakses sisanya yang 160 program itu melalui pokir. Nah itu sangat membatasi anggota DPRD Kaltim untuk menyalurkan aspirasi rakyat,” jelas Demmu.
Ia juga menyebut sejumlah sektor yang terdampak apabila usulan tersebut tidak dimasukkan dalam kamus usulan, di antaranya sektor peternakan, perikanan, hingga penguatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Demmu menjelaskan, pembatasan jumlah program tersebut berkaitan dengan instruksi gubernur yang hanya memperbolehkan pengakomodasian usulan pada sektor-sektor tertentu yang dianggap sebagai program prioritas.
“Nah kalau dilihat, 25 usulan yang ingin diakomodir Pemprov Kaltim dalam kamus usulan itu lebih banyak berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.
Akibat penyempitan fokus tersebut, jumlah program yang sebelumnya mencapai ratusan akhirnya mengerucut menjadi 25 item. Kondisi ini yang hingga kini masih belum disepakati oleh DPRD Kaltim.
“Jadi poin itu mengerucut jadi 25 kamus usulan. Nah itu yang kami belum sepakat. Kalau seperti itu buat apa dibuat Pansus Pokir kemarin, harusnya Pemprov saja yang bikin kalau seperti itu,” pungkasnya. (Mujahid)













