Samarinda – Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kalimantan Timur yang membahas kesepakatan dan penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim tahun 2027 bersama Pemerintah Provinsi Kaltim pada Senin (16/3/2026) belum menghasilkan keputusan final.
Pemerintah Provinsi Kaltim disebut hanya mampu mengakomodasi 25 usulan dari total 160 usulan program yang telah dirumuskan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD Kaltim. Dua puluh lima usulan itu merupakan program prioritas yang diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Pemprov Kaltim tahun 2027, mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PAN–NasDem, Darlis Pattalongi, menilai situasi tersebut sebagai sesuatu yang tidak lazim dalam mekanisme rapat paripurna.
“Mencermati apa yang disampaikan oleh Pansus Pokir DPRD Kaltim Tahun 2027 setelah kita mendengar laporan Pansus Pokir, saya berpandangan ada keanehan. Biasanya setelah pembacaan laporan harusnya ada kesepakatan apakah laporan tersebut dapat disetujui untuk menjadi suatu produk legislatif,” ujarnya dalam forum paripurna.
Ia menjelaskan, laporan yang telah disampaikan Pansus seharusnya dikembalikan kepada forum DPRD untuk disepakati sebelum ditetapkan menjadi keputusan lembaga.
Menurutnya, Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disusun dalam kamus usulan merupakan ruang penting untuk menampung aspirasi masyarakat Kaltim agar dapat diterjemahkan menjadi program pemerintah daerah dalam APBD Kaltim.
“Kita ketahui bersama bahwa Pansus telah bekerja selama kurang lebih tiga bulan. Saya memang bukan anggota Pansus, tetapi saya mencermati laporan yang disampaikan,” katanya.
Ia memaparkan, dalam proses kerjanya Pansus Pokir awalnya menyaring 313 ruang usulan aspirasi dari berbagai fraksi di DPRD. Setelah pembahasan internal, jumlah tersebut kemudian dipadatkan menjadi 261 usulan program.
Selanjutnya, Pansus melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim hingga menghasilkan 160 usulan program yang disepakati bersama antara Pansus Pokir dan jajaran OPD.
“Nah, 160 inilah yang dilaporkan. Sehingga saya berpandangan mestinya forum rapat paripurna hari ini tidak lagi menunda pengesahan hasil kerja Pansus Pokir DPRD. Harusnya langsung disahkan hari ini,” tegasnya.
Darlis juga menyoroti bahwa Pansus telah mengerahkan tenaga dan pemikiran selama berbulan-bulan, bahkan bekerja dengan dukungan anggaran yang tidak sedikit.
“Pansus sudah menuangkan tenaga dan pikirannya untuk menghasilkan 160 ruang usulan aspirasi. Seharusnya kita tidak lagi membuka ruang diskusi di luar forum paripurna hari ini. Apa yang sudah disampaikan Pansus mestinya disepakati menjadi keputusan DPRD,” tambahnya.
Namun pandangan berbeda disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin. Ia menilai keputusan terkait Pokir tidak bisa diambil sepihak tanpa adanya kesepakatan bersama dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, dalam tata kelola pemerintahan daerah terdapat tiga unsur penting yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Karena itu, kesepakatan antara DPRD dan pemerintah provinsi menjadi hal krusial dalam proses kebijakan pembangunan daerah.
“Alangkah baiknya jika kesepakatan diambil secara bersama-sama. Idealisme kita tentang persoalan masyarakat tentu juga harus menjadi idealisme pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menilai keberhasilan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui Pokok-Pokok Pikiran merupakan fondasi penting dalam pembangunan daerah.
Namun, jika hingga saat ini belum ada persetujuan dari Pemprov Kaltim terhadap rumusan yang diajukan Pansus, maka menurutnya masih diperlukan waktu tambahan untuk membangun kesepahaman.
“Kalau hari ini Pansus Pokir yang seharusnya disepakati ternyata belum mendapat persetujuan Pemprov Kaltim, berarti memang belum ada kesepakatan yang benar-benar jelas. Dalam politik anggaran tidak ada yang final, hanya soal waktu yang perlu dimaksimalkan,” jelasnya.
Husni menegaskan, akan menjadi tidak etis jika sebuah kesepakatan hanya disetujui oleh satu pihak sementara pihak lain belum menyatakan persetujuannya.
“Kesepakatan ini menjadi krusial agar semua kebutuhan dan pokok pikiran DPRD dapat terakomodasi dengan baik. Konsolidasi antara Pemprov dan DPRD Kaltim harus tetap dijalankan,” katanya.
Sementara itu, pimpinan rapat paripurna yang diwakili Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, akhirnya memutuskan untuk menunda pengesahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim tahun 2027.
Ia menegaskan bahwa penundaan dilakukan untuk memberi ruang koordinasi lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rapat paripurna penetapan Pokir DPRD Kaltim tersebut dijadwalkan kembali pada 30 Maret 2026. (Mujahid)













