Samarinda — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, menghadiri Rapat Kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis (16/4/2026), di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Usai rapat, Joko Istanto menanggapi uji coba insinerator pengolahan sampah oleh DLH Kota Samarinda. Ia menyebut, saat ini masih terdapat kendala terkait perizinan emisi atau asap.
Menurutnya, pihak DLH Provinsi telah melakukan komunikasi awal dengan DLH Kota Samarinda terkait persoalan tersebut.
“Kami kemarin sudah berbincang-bincang dengan Kadis LH Kota Samarinda agar dikomunikasikan lagi dengan kementerian. Jangan hal-hal yang demikian lebih bagus dikoordinasikan dengan kementerian yang mengeluarkan aturannya bagaimana supaya jangan salah-salah nih ceritanya,” ujarnya.
Ia menilai langkah uji coba insinerator oleh Pemerintah Kota Samarinda merupakan hal yang baik.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat agar tidak terjadi pelanggaran regulasi.
“Ya sudah baguslah semacamnya sama pemerintah DLH Kota Samarinda ya. Kami menyarankan agar berkoordinasi terus sama pemerintah kementerian bagaimana tanggapannya, karena yang membuat regulasi kan dari kementerian,” katanya.
Ia kembali menegaskan agar komunikasi dengan kementerian terus dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan.
“Supaya enggak salah-salah, kami menyarankan teman-teman dari Kota Samarinda agar dapat berkoordinasi ke kementerian bagaimana terbaiknya dalam pengolahan sampah yang ada di Kota Samarinda,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai penerapan insinerator di daerah lain di Kalimantan Timur, Joko memilih tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
“Saya setahu saya… saya enggak usah jawab-jawab ini ya. Oke, makasih ya,” ucapnya. (Iqbal Al-Fiqri)













