Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot)Samarinda resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur. Penyerahan disertai penandatanganan berita acara serah terima berlangsung di Ballroom Arutala, Gedung B Bapperida Samarinda, Senin (20/4/2026).
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menegaskan hasil pemeriksaan menunjukkan tata kelola bantuan keuangan partai politik Sanarinda tahun 2025 berjalan sesuai aturan dan memenuhi prinsip akuntabilitas.
“Alhamdulillah hasilnya clear and clean. Mulai dari pelaksanaan, penggunaan keuangan, hingga pelaporan. Ada 10 partai politik penerima, dan semuanya sudah menyampaikan laporan serta pengelolaannya dinilai baik dan diterima oleh BPK,” ujarnya.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan dana Banparpol di Samarinda semakin tertib, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Hal ini juga dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD, khususnya dalam mendukung aktivitas pendidikan politik oleh partai.
Tak hanya menerima hasil audit, Pemkot Samarinda juga mengumumkan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik untuk tahun anggaran 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp3,1 miliar untuk 10 partai politik.
“Kita menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp3,1 miliar. Harapannya tidak ada perubahan, karena nominalnya sudah jelas,” kata Saefuddin.
Kenaikan anggaran tersebut terjadi di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Secara rinci, nilai bantuan meningkat dari Rp5.595 menjadi Rp7.500 per suara sah—naik sekitar 20 persen. Dampaknya, total anggaran Banparpol yang sebelumnya Rp2,3 miliar pada 2025 meningkat menjadi Rp3,1 miliar pada 2026.
Dari sisi audit, BPK Kaltim menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pertanggungjawaban penerimaan serta pengeluaran dana Banparpol Tahun 2025 di lingkungan Pemkot Samarinda telah berjalan efektif.
Kesimpulan ini diperoleh melalui prosedur pemeriksaan yang komprehensif, meliputi konfirmasi kepada pihak terkait, wawancara, pengujian dokumen, serta langkah-langkah audit lainnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan pedoman yang berlaku. (Mujahid)













