Samarinda – Sektor usaha makan dan minum mendominasi penerimaan pajak daerah Kota Samarinda pada triwulan pertama 2026. Dalam periode Januari hingga Maret, kontribusi dari sektor kuliner ini mencapai sekitar Rp40 miliar, melampaui sektor-sektor lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menyebut angka tersebut berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makan dan minum, meski masih bersifat sementara dan menunggu proses rekonsiliasi lanjutan.
“Pada triwulan pertama, kontribusi terbesar berasal dari PBJT sektor makan dan minum sekitar Rp40 miliar. Data tersebut masih bersifat sementara,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Angka ini naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sekitar Rp34,8 miliar. Peningkatan tersebut dinilai sebagai cerminan tingginya aktivitas konsumsi masyarakat, khususnya di sektor kuliner. Bahkan jika dihitung dari tarif pajak sebesar 10 persen, total omzet usaha makan dan minum di Samarinda selama tiga bulan pertama diperkirakan menyentuh angka Rp400 miliar.
“Jika pajak 10 persen menghasilkan Rp40 miliar, maka omzet sektor ini diperkirakan sekitar Rp400 miliar,” jelas Cahya.
Di luar sektor kuliner, sejumlah jenis pajak lain juga mencatatkan kontribusi yang tidak kecil. Pajak tenaga listrik menyumbang Rp39 miliar, diikuti opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp25 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp21,3 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sekitar Rp21,12 miliar.
Meski tren penerimaan pajak terus positif, Bapenda mengakui tantangan kepatuhan pelaporan masih menjadi pekerjaan rumah. Sistem perpajakan yang berlaku saat ini masih berbasis self assessment, di mana pelaku usaha melaporkan sendiri omzet yang diperoleh. Kondisi ini membuka celah ketidakakuratan yang perlu diawasi.
“Tidak semua pelaporan dilakukan secara tepat, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan teguran apabila ditemukan ketidaksesuaian,” tegas Cahya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Bapenda telah memasang alat perekam transaksi di sejumlah hotel, restoran, dan kafe. Namun dari sisi cakupan, alat yang terpasang baru sekitar 100 unit dan belum menjangkau seluruh tempat usaha.
Upaya digitalisasi perpajakan juga terus didorong, salah satunya melalui kemudahan pembayaran PBB secara daring menggunakan QRIS maupun virtual account.
Cahya menegaskan, pajak dari sektor makan dan minum sejatinya bukan beban pelaku usaha, melainkan kewajiban konsumen yang dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha kepada pemerintah. Dana yang terkumpul pun akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik.
“Dana pajak akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, penerangan, dan fasilitas umum lainnya,” pungkasnya.(adv/nr)













