Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda belum mengambil keputusan resmi terkait rencana penerapan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Pemkot memilih untuk mendalami terlebih dahulu regulasi yang menjadi dasar kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah konkret.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menelaah secara rinci Surat Edaran yang menjadi acuan rencana penerapan WFH tersebut.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh terhadap substansi regulasi menjadi langkah awal yang tidak bisa dilewati sebelum pemerintah daerah mengambil sikap.
“Kami akan menelaah secara menyeluruh isi surat edaran tersebut sebelum menetapkan keputusan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Andi Harun menyebut karakter kebijakan dari pemerintah pusat akan menjadi penentu utama arah yang diambil Pemkot Samarinda. Jika kebijakan bersifat wajib dan mengikat, pemerintah daerah akan langsung menyesuaikan pelaksanaannya.
“Jika kebijakan tersebut bersifat wajib dan mengikat, maka kami akan segera melakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Sebaliknya, jika kebijakan itu bersifat opsional, Pemkot Samarinda akan melakukan analisis lebih mendalam dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk efektivitas kinerja ASN dan dampaknya terhadap mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Apabila kebijakan tersebut bersifat opsional, maka akan kami kaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan daerah,” tutup Andi Harun.
Pemkot Samarinda menegaskan bahwa setiap kebijakan baru yang diterapkan harus dipastikan tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.(adv/nr)













