Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda tengah mempersiapkan penataan parkir secara menyeluruh melalui skema parkir berlangganan.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar pengguna parkir biasa, tetapi juga kendaraan yang tidak memiliki garasi dan kerap menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, menjelaskan kebijakan ini dirancang sekaligus sebagai upaya menertibkan praktik parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Parkir berlangganan ini salah satunya menyasar kendaraan yang tidak memiliki garasi. Ke depan akan diatur lebih tegas melalui regulasi,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Saat ini Dishub masih menunggu pengesahan aturan yang akan mengatur sanksi bagi pemilik kendaraan tanpa garasi. Skema sanksi tersebut direncanakan disertai denda yang lebih tinggi dibandingkan tarif parkir berlangganan biasa, agar ada efek jera bagi pelanggar.
Untuk tarif, Dishub menetapkan biaya Rp400 ribu per tahun bagi sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Jika dihitung harian, tarif itu setara dengan sekitar Rp1.000 per hari untuk motor angka yang disebut Manalu jauh lebih efisien dibanding membayar parkir satuan setiap hari.
“Rata-rata hanya sekitar Rp1.000 per hari untuk motor. Ini tentu lebih hemat, apalagi jika parkir lebih dari sekali dalam sehari,” jelasnya.
Sistem ini berlaku berdasarkan kendaraan, bukan individu. Artinya, satu kendaraan terdaftar dapat digunakan oleh siapa saja selama memiliki tanda parkir berlangganan yang sah. Pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengunggah data kendaraan dan identitas pemilik, dilanjutkan pembayaran untuk mendapatkan kartu serta stiker parkir.
Terkait jukir liar yang masih beroperasi, Manalu menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Jika masih ditemukan jukir liar, silakan dilaporkan. Nanti akan ditindak oleh Satgas Parkir,” tegasnya.
Namun Dishub menilai persoalan parkir tidak bisa diselesaikan dari sisi kebijakan semata. Pelaku usaha juga dituntut ikut bertanggung jawab dengan menyediakan lahan parkir yang memadai agar kendaraan tidak terus menumpuk di badan jalan.
“Kalau dari hulunya tidak disiapkan, parkir di badan jalan akan terus terjadi. Jadi pelaku usaha juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Soal keamanan, Manalu mengingatkan bahwa kendaraan yang diparkir di badan jalan tetap menjadi tanggung jawab penuh pemiliknya karena tidak termasuk fasilitas parkir resmi yang dijamin pemerintah.
Program parkir berlangganan ini sebenarnya telah mulai berjalan sejak 2023 dan direncanakan segera diluncurkan secara resmi setelah dipaparkan kepada Wali Kota Samarinda.(adv/nr)













