Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda masih menunggu respons dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana redistribusi pembiayaan BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga. Hingga hampir dua pekan sejak surat resmi disampaikan, belum ada jawaban yang diterima.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan pihaknya belum memperoleh pemberitahuan lanjutan, baik secara resmi maupun melalui staf terkait.
“Sampai saat ini belum ada jawaban. Kami juga belum menerima pemberitahuan dari staf terkait tindak lanjut surat yang sudah kami sampaikan,” ujarnya, Kamis (23/4/26).
Ia menjelaskan, secara administratif terdapat batas waktu normatif selama 14 hari untuk menjawab surat antarinstansi. Meski demikian, Pemkot Samarinda masih membuka ruang untuk konfirmasi dalam waktu dekat.
“Apakah saat ini sedang disiapkan jawabannya atau bagaimana, nanti akan kami update. Informasi yang kami dapatkan, Pak Gubernur sudah mendisposisikan ke Kadis Kesehatan Provinsi,” jelasnya.
Hingga kini, belum ada pertemuan formal antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas kebijakan tersebut secara khusus. Pertemuan yang sempat digelar sebelumnya disebut hanya bersifat dialog publik, bukan forum resmi antar pemerintah daerah.
Menurut Andi Harun, belum adanya pembahasan lanjutan kemungkinan dipengaruhi situasi daerah yang sebelumnya diwarnai aksi unjuk rasa, sehingga perhatian pemerintah provinsi masih terbagi.
Meski demikian, ia menyatakan tetap berprasangka baik dan menilai Pemprov Kaltim kemungkinan masih melakukan konsolidasi internal sebelum memberikan respons resmi.
“Kita sangka baik saja, mungkin Pemprov sedang konsolidasi internal. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jawaban,” katanya.
Ia menegaskan, Pemkot Samarinda akan terus menunggu kejelasan mengingat batas waktu normatif hampir terlewati. Selain itu, pihaknya bersama sejumlah daerah lain juga mengusulkan agar kebijakan redistribusi BPJS ditunda hingga 2027.
Pembahasan ke depan diharapkan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, mengingat kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap layanan publik lintas wilayah.
“Secara aturan administratif, seharusnya dijawab dalam waktu 14 hari. Kita tunggu saja hasilnya. Kami juga meminta agar dilakukan pembahasan bersama dan mempertimbangkan penundaan sampai 2027,” pungkasnya.(adv/nr)













