Samarinda – Proses penataan dan distribusi kios Pasar Pagi yang telah memasuki tahap kelima menjadi sorotan Komisi II DPRD Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menekankan pentingnya transparansi data penerima kios guna memastikan distribusi berjalan tepat sasaran.
Menurutnya, dari total 2.438 kunci kios yang telah diserahkan kepada pedagang oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, DPRD hingga kini belum menerima data rinci penerima.
“Kita minta data dari 2.438 kunci yang sudah dibagikan, siapa saja yang menerima. Ini penting supaya kita bisa sama-sama mengawasi,” ujar Iswandi, Jumat (1/5/2026)
Ia menegaskan, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan kios benar-benar diberikan kepada pedagang yang berhak, sekaligus menghindari persepsi negatif di masyarakat.
“Supaya ini benar-benar diterima oleh yang berhak, tidak ada lagi anggapan ada permainan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga meminta kejelasan batas waktu (deadline) bagi para penerima kios untuk mulai menempati dan beraktivitas. Hal ini dinilai penting agar fasilitas yang telah dibangun dengan anggaran besar dari APBD tidak terbengkalai.
“Kita juga minta kejelasan, setelah kunci diserahkan, kapan kios itu harus ditempati. Kalau tidak sesuai deadline, apa konsekuensinya,” katanya.
Iswandi menegaskan, Pasar Pagi Samarinda tidak boleh menjadi ajang investasi bagi pihak tertentu yang membeli kios hanya untuk diperjualbelikan kembali tanpa aktivitas usaha.
“Ini bukan tempat orang berinvestasi beli kios lalu dijual lagi. Ini tempat orang mencari nafkah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pasar sangat ditentukan oleh aktivitas pedagang yang benar-benar berjualan, bukan sekadar memiliki kios.
“Supaya pasar ramai, yang dikumpulkan harus pedagang yang memang mau berjualan. Bukan yang punya kios tapi tidak ditempati lalu diperjualbelikan, itu tidak benar,” lanjutnya.
Terkait data distribusi kios dari tahap pertama hingga keempat, Iswandi juga mengkritisi penyampaian data oleh Disdag yang dinilai masih bersifat umum dan belum detail.
“Selama ini kita hanya diberi data umum. Misalnya sekian kunci sudah diserahkan, tapi siapa penerimanya tidak jelas. Kita minta by name, lebih rinci,” ungkapnya.
Ia menyebut permintaan data tersebut telah disampaikan berulang kali sejak awal pembahasan, namun hingga kini belum dipenuhi dengan alasan harus mendapatkan izin dari Wali Kota.
“Alasannya harus izin wali kota. Padahal kita ini minta untuk transparansi dan akuntabilitas. Masa minta data saja harus izin,” katanya.
Menurut Iswandi, kondisi tersebut menunjukkan belum selarasnya komitmen transparansi antara pimpinan daerah dengan pelaksanaan di lapangan.
“Kalau datanya benar, tidak masalah dibuka. Kita juga tidak akan mempublikasikan sembarangan, ini untuk kepentingan pengawasan,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa akses data merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Tanpa data yang valid dan lengkap, proses pengawasan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
“Ini kembali lagi, kita mau mengawasi bagaimana kalau datanya tidak valid atau tidak diberikan,” pungkasnya. (Adv/Mj)












