Samarinda – Maraknya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan DPRD. Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Andriansyah, menilai aktivitas kendaraan berat, khususnya truk kontainer dan pengangkut material, semakin mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk.
Ia mencontohkan insiden yang terjadi di Jalan DI Panjaitan beberapa waktu lalu, di mana sebuah truk kontainer melakukan manuver masuk ke area pergudangan. Namun, posisi kendaraan yang tidak tepat justru menghalangi badan jalan dan memicu kemacetan panjang.
“Beberapa waktu lalu di jam sibuk, ada kontainer yang mencoba masuk ke gudang di Jalan Panjaitan, tapi tidak pas sehingga menutup jalan dan menyebabkan kemacetan,” ujar Andriansyah, Jumat (1/5/2026)
Selain itu, ia juga menyoroti banyaknya truk pengangkut tanah yang beroperasi tanpa menggunakan penutup terpal. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain karena material yang berceceran di jalan.
“Banyak truk tanah yang tidak ditutup terpal, sehingga tanahnya meluber ke jalan. Ini sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk mengambil langkah tegas, baik melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat maupun dengan memperbanyak petugas di lapangan.
Menurutnya, pengawasan tidak harus sepenuhnya bergantung pada aparat, tetapi juga bisa melibatkan partisipasi masyarakat melalui koordinasi yang baik.
“Kita harapkan ada ketegasan dari Dishub, baik lewat SOP maupun penambahan petugas. Bahkan masyarakat juga bisa dilibatkan, tinggal bagaimana koordinasinya,” katanya.
Lebih jauh, Andriansyah menegaskan pentingnya pengaturan jam operasional kendaraan berat agar tidak melintas pada waktu-waktu padat aktivitas warga.
“Kita ingin ke depan tidak ada lagi kontainer atau alat berat yang melintas di jam sibuk, karena itu sangat mengganggu mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menyoroti keberadaan kawasan pergudangan di dalam kota, khususnya di sekitar Jalan DI Panjaitan. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau sesuai aturan, pergudangan itu seharusnya berada di kawasan IR Sutami, Loa Bakung. Tidak seharusnya ada di tengah kota,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta ketegasan pemerintah kota, khususnya Dishub dan Satpol PP, untuk menertibkan aktivitas pergudangan yang tidak sesuai peruntukan.
“Kita perlu penataan yang jelas supaya tata kota kita lebih baik dan tidak ada lagi kontainer yang lalu lalang di siang hari,” ujarnya.
Terkait rencana pemindahan kawasan pergudangan dari IR Sutami ke Palaran, Andriansyah mengaku pihaknya belum menerima pembahasan resmi. Ia menyebut wacana tersebut masih belum dibahas secara intens antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda.
“Itu masih sebatas wacana, belum ada pembicaraan intens dengan DPRD,” ungkapnya.
Ia memastikan, isu tersebut akan menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendatang, setelah DPRD menyelesaikan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda 2025 yang dijadwalkan rampung pada 13 Mei.
“Nanti saat RDP akan kita pertanyakan lebih lanjut. Saat ini kami masih fokus mengkaji LKPJ wali kota 2025,” pungkasnya. (Adv/Mj)













