Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Kamis (30/4/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, perwakilan penasihat hukum, Paulinus Dugis, meminta majelis hakim membebaskan empat terdakwa mahasiswa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam keterangannya usai sidang, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa tuntutan lima bulan penjara yang diajukan jaksa dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Jadi hari ini kami minta keempat terdakwa mahasiswa dibebaskan. Dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskanlah ya, dari seluruh dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Karena kemarin mereka dituntut 5 bulan, ya dituntut 5 bulan penjara. Itu bagi kami, 5 bulan penjara itu adalah seperti 5 tahun. Karena tuntutan 5 bulan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran lebih jelas, namun hingga kini belum diproses hukum.
“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu banyak hal. Salah satunya banyaknya DPO-DPO yang berperan, ya, perannya sangat jelas, segala macam, yang sampai saat ini telah terungkap namun melenggang kangkung dan lain sebagainya,” katanya.
Penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, ahli tersebut menyatakan bahwa keberadaan botol, kain perca, maupun bahan lainnya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bahan berbahaya untuk membuat bom molotov.
“Dari keterangan saksi ahli kemarin, itu dia mengatakan bahwa ketika ada botol, ketika ada kain perca, ketika ada apapun itu, itu tidak bisa dikatakan bahwa itu adalah bahan untuk bahan berbahaya untuk membuat bom molotov,” ucapnya.
Ia juga menilai jaksa hanya menghadirkan satu ahli tanpa dukungan ahli lain, termasuk ahli pidana, untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Tidak ada ahli pidana yang dihadirkan, tidak ada ahli-ahli lain atau dari yang menjelaskan tentang bagaimana itu keberadaan dari bahan-bahan yang dijadikan barang bukti dalam persidangan ini,” lanjutnya.
Lebih jauh, pihaknya berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, termasuk unsur turut serta (deelneming), karena tidak adanya niat jahat (mens rea).
“Ahli juga lebih lanjut mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh perbuatan oleh terdakwa ini, memindahkan, memasukkan kain ke dalam bahan botol kaca segala macam, bukan perbuatan pidana. Karena apa? Itu akan jadi berbahaya itu ketika dilemparkan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan para terdakwa terjadi secara spontan tanpa pemahaman bahwa benda-benda tersebut berpotensi membahayakan.
“Mereka juga melakukan mengangkat, memindahkan itu spontanitas. Tidak didasari, tidak mengerti apa namanya, tidak tahu mereka,” katanya.
Penasihat hukum juga mengkritik kualitas ahli yang dihadirkan serta mengingatkan agar proses penegakan hukum ke depan lebih cermat.
“Jadi lain kali menjerat orang itu betul-betul menggunakan ahli. Jangan ahli-ahlian,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta majelis hakim untuk berani mengambil keputusan objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Jadi kami minta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk membebaskan terdakwa. Jangan takut untuk membebaskan, karena memang para terdakwa ini adalah tidak terbukti segala macam,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)












