Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pledoi Dibacakan, PH Minta Empat Terdakwa Kasus Molotov Dibebaskan

Zahara by Zahara
1 Mei, 2026
in Kaltim
0
Pledoi Dibacakan, PH Minta Empat Terdakwa Kasus Molotov Dibebaskan

Foto: Sidang lanjutan perkara bom molotov di Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Kamis (30/4/2026)

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Kamis (30/4/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, perwakilan penasihat hukum, Paulinus Dugis, meminta majelis hakim membebaskan empat terdakwa mahasiswa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam keterangannya usai sidang, pihak penasihat hukum menyatakan bahwa tuntutan lima bulan penjara yang diajukan jaksa dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Jadi hari ini kami minta keempat terdakwa mahasiswa dibebaskan. Dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskanlah ya, dari seluruh dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum. Karena kemarin mereka dituntut 5 bulan, ya dituntut 5 bulan penjara. Itu bagi kami, 5 bulan penjara itu adalah seperti 5 tahun. Karena tuntutan 5 bulan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam persidangan terungkap adanya pihak lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga memiliki peran lebih jelas, namun hingga kini belum diproses hukum.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu banyak hal. Salah satunya banyaknya DPO-DPO yang berperan, ya, perannya sangat jelas, segala macam, yang sampai saat ini telah terungkap namun melenggang kangkung dan lain sebagainya,” katanya.

Penasihat hukum juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, ahli tersebut menyatakan bahwa keberadaan botol, kain perca, maupun bahan lainnya tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai bahan berbahaya untuk membuat bom molotov.

“Dari keterangan saksi ahli kemarin, itu dia mengatakan bahwa ketika ada botol, ketika ada kain perca, ketika ada apapun itu, itu tidak bisa dikatakan bahwa itu adalah bahan untuk bahan berbahaya untuk membuat bom molotov,” ucapnya.

Ia juga menilai jaksa hanya menghadirkan satu ahli tanpa dukungan ahli lain, termasuk ahli pidana, untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Tidak ada ahli pidana yang dihadirkan, tidak ada ahli-ahli lain atau dari yang menjelaskan tentang bagaimana itu keberadaan dari bahan-bahan yang dijadikan barang bukti dalam persidangan ini,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihaknya berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa tidak memenuhi unsur pidana, termasuk unsur turut serta (deelneming), karena tidak adanya niat jahat (mens rea).

“Ahli juga lebih lanjut mengatakan bahwa apapun yang dilakukan oleh perbuatan oleh terdakwa ini, memindahkan, memasukkan kain ke dalam bahan botol kaca segala macam, bukan perbuatan pidana. Karena apa? Itu akan jadi berbahaya itu ketika dilemparkan,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan para terdakwa terjadi secara spontan tanpa pemahaman bahwa benda-benda tersebut berpotensi membahayakan.

“Mereka juga melakukan mengangkat, memindahkan itu spontanitas. Tidak didasari, tidak mengerti apa namanya, tidak tahu mereka,” katanya.

Penasihat hukum juga mengkritik kualitas ahli yang dihadirkan serta mengingatkan agar proses penegakan hukum ke depan lebih cermat.

“Jadi lain kali menjerat orang itu betul-betul menggunakan ahli. Jangan ahli-ahlian,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, ia meminta majelis hakim untuk berani mengambil keputusan objektif berdasarkan fakta persidangan.

“Jadi kami minta Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk membebaskan terdakwa. Jangan takut untuk membebaskan, karena memang para terdakwa ini adalah tidak terbukti segala macam,” tutupnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 101
Previous Post

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Pledoi Dibacakan, PH Minta Empat Terdakwa Kasus Molotov Dibebaskan

Pledoi Dibacakan, PH Minta Empat Terdakwa Kasus Molotov Dibebaskan

1 Mei, 2026
TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

30 April, 2026
Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

Pedagang Pasar Pagi Meluber ke Luar Kios, Disdag Samarinda Beri Teguran Bertahap

30 April, 2026
Tahap 5 Distribusi Kios Pasar Pagi, 129 Lapak Disiapkan untuk Pedagang

Tahap 5 Distribusi Kios Pasar Pagi, 129 Lapak Disiapkan untuk Pedagang

30 April, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Pledoi Dibacakan, PH Minta Empat Terdakwa Kasus Molotov Dibebaskan

TPS Digabung, DLH Samarinda Hadapi Keterbatasan Armada

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.