Samarinda – Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Samarinda pada Senin (4/5/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.
Dalam keterangannya usai persidangan, penasihat hukum Paulinus Dugis menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada pembelaan yang telah dibacakan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan atau setidak-tidaknya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum.
“Tetap pada tuntutannya. Karena tetap pada tuntutannya, kami juga telah menyampaikan secara lisan bahwa kami tetap pada pembelaan kami pada pleidoi kami. Kami minta dibebaskan, atau setidak-tidaknya dilepaskan. Karena perbuatannya memang mungkin ada, tetapi bukan perbuatan pidana ya, bukan merupakan tindak pidana. Jadi kami minta dibebaskan atau dilepaskan dari tuntutan dan dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum,” ujar Paulinus.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terus mengikuti jalannya persidangan, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa yang hadir memberikan dukungan moral di ruang sidang.
“Oke, terima kasih Pak dari pihak UNMUL ya, Pak Dosen yang selalu kawal, segala macam teman-teman mahasiswa semuanya yang setiap saat hadir di persidangan ini menonton ini semuanya. Semoga kita nanti di hari Kamis, kita mendapatkan putusan yang seadil-adilnya, putusan yang terbaik dari Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Samarinda. Terima kasih teman-teman semua,” tambahnya.
Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (7/5/2026) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Iqbal Al-Fiqri)













