Samarinda – Ketua Pansus I Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame DPRD Samarinda, Markaca, menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola reklame di Kota Samarinda. Ia menilai, kebijakan yang tengah disusun harus mampu menjawab persoalan di lapangan, terutama terkait potensi kebocoran pajak.
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan jumlah reklame yang terus bertambah, namun tidak sebanding dengan pemasukan pajak yang diterima pemerintah daerah.
“Jangan sampai ada reklame berjibun, tapi yang masuk pajaknya ke pemkot tidak sebanding. Ini yang harus ditertibkan,” tegasnya, Senin (4/5/2026)
Sebagai langkah konkret, Pansus I berencana mendorong penerapan sistem identifikasi berbasis kode QR pada setiap papan reklame. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan legalitas sekaligus transparansi dalam pembayaran pajak.
“Nanti kita akan mengajukan setiap papan reklame itu harus ada QR-nya,” ujarnya.
Dengan adanya kode QR, lanjut Markaca, pemerintah dapat dengan mudah melakukan pengecekan terhadap status perizinan dan pembayaran pajak dari setiap reklame yang terpasang.
“Supaya reklame itu resmi dan aman, dan kita bisa tahu apakah sudah dibayar atau belum. Kalau tidak ada QR, kita tidak tahu itu dibayar atau tidak,” jelasnya.
Ia berharap, melalui kebijakan ini, penataan reklame di Samarinda dapat lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan asli daerah (Adv/Mj)












