Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda masih dalam tahap evaluasi ulang.
Menurutnya, raperda tersebut sebenarnya telah dibahas melalui panitia khusus (pansus) dan difinalisasi pada 2022. Namun, regulasi itu tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga tidak menjadi skala prioritas pembahasan.
“Raperda ini sebenarnya sudah dipansuskan dan difinalisasikan pada tahun 2022. Akan tetapi, karena tidak masuk Propemperda, maka tidak masuk skala prioritas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026)
Kamaruddin menjelaskan, salah satu kendala utama dalam melanjutkan pembahasan raperda tersebut adalah adanya sejumlah substansi yang dinilai tumpang tindih dengan perda lain yang telah disahkan lebih dahulu.
Ia menyebut beberapa materi dalam draf Raperda Pemanfaatan Jalan Kota sudah diakomodasi dalam Perda Ketertiban Umum maupun Perda Retribusi yang baru saja diparipurnakan.
“Banyak isi draf ini yang sudah bertentangan atau tabrakan dengan perda yang sudah terbit, seperti Perda Ketertiban Umum dan Perda Retribusi,” katanya.
Karena itu, DPRD Samarinda berencana meminta kembali masukan dari Universitas Widyagama sebagai pihak penyusun naskah akademik raperda tersebut guna melihat kemungkinan penyempurnaan substansi.
“Jadi kemungkinan besar nanti kita minta masukan lagi kepada Universitas Widyagama sebagai penggagas penyusun naskah akademiknya,” jelasnya.
Menurut Kamaruddin, DPRD tidak ingin pembahasan perda tetap dipaksakan apabila substansinya telah diatur dalam regulasi lain. Ia menilai langkah tersebut hanya akan membuang anggaran tanpa menghasilkan manfaat yang signifikan.
“Kalau memang itu masih bisa diwujudkan ya kita lanjutkan. Kalau tidak, kan mubazir. Buat apa sudah keluar biaya banyak tapi ternyata sudah diatur di perda lainnya,” tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan pembahasan tetap akan dikaji lebih lanjut bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.
“Kedepan tetap akan ada pembahasan. Kalau memungkinkan ya dilanjutkan, kalau tidak ya bisa dihentikan,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, raperda tersebut pada dasarnya dirancang untuk mengatur potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan jalan kota, termasuk izin pemanfaatan jalan yang selama ini belum memiliki pengaturan khusus.
Dalam proses pembahasannya, DPRD Samarinda juga meminta keterangan dari tiga OPD terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Perkim terkait kawasan permukiman, Dishub berkaitan dengan transportasi, dan PUPR terkait pemanfaatan jalannya,” pungkasnya. (Mujahid)












