Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Zahara by Zahara
13 Mei, 2026
in Kaltim
0
Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Foto : Kamaruddin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemanfaatan Jalan Kota Samarinda masih dalam tahap evaluasi ulang.

Menurutnya, raperda tersebut sebenarnya telah dibahas melalui panitia khusus (pansus) dan difinalisasi pada 2022. Namun, regulasi itu tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sehingga tidak menjadi skala prioritas pembahasan.

“Raperda ini sebenarnya sudah dipansuskan dan difinalisasikan pada tahun 2022. Akan tetapi, karena tidak masuk Propemperda, maka tidak masuk skala prioritas,” ujarnya, Rabu (13/5/2026)

Kamaruddin menjelaskan, salah satu kendala utama dalam melanjutkan pembahasan raperda tersebut adalah adanya sejumlah substansi yang dinilai tumpang tindih dengan perda lain yang telah disahkan lebih dahulu.

Ia menyebut beberapa materi dalam draf Raperda Pemanfaatan Jalan Kota sudah diakomodasi dalam Perda Ketertiban Umum maupun Perda Retribusi yang baru saja diparipurnakan.

“Banyak isi draf ini yang sudah bertentangan atau tabrakan dengan perda yang sudah terbit, seperti Perda Ketertiban Umum dan Perda Retribusi,” katanya.

Karena itu, DPRD Samarinda berencana meminta kembali masukan dari Universitas Widyagama sebagai pihak penyusun naskah akademik raperda tersebut guna melihat kemungkinan penyempurnaan substansi.

“Jadi kemungkinan besar nanti kita minta masukan lagi kepada Universitas Widyagama sebagai penggagas penyusun naskah akademiknya,” jelasnya.

Menurut Kamaruddin, DPRD tidak ingin pembahasan perda tetap dipaksakan apabila substansinya telah diatur dalam regulasi lain. Ia menilai langkah tersebut hanya akan membuang anggaran tanpa menghasilkan manfaat yang signifikan.

“Kalau memang itu masih bisa diwujudkan ya kita lanjutkan. Kalau tidak, kan mubazir. Buat apa sudah keluar biaya banyak tapi ternyata sudah diatur di perda lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan pembahasan tetap akan dikaji lebih lanjut bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Kedepan tetap akan ada pembahasan. Kalau memungkinkan ya dilanjutkan, kalau tidak ya bisa dihentikan,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan, raperda tersebut pada dasarnya dirancang untuk mengatur potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan jalan kota, termasuk izin pemanfaatan jalan yang selama ini belum memiliki pengaturan khusus.

Dalam proses pembahasannya, DPRD Samarinda juga meminta keterangan dari tiga OPD terkait, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Perkim terkait kawasan permukiman, Dishub berkaitan dengan transportasi, dan PUPR terkait pemanfaatan jalannya,” pungkasnya. (Mujahid)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 91
Previous Post

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

13 Mei, 2026
Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

13 Mei, 2026
Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

Dugaan Surat Kaleng Kritik Pelayanan RKAB Minerba Beredar, Singgung Hambatan Investasi dan Penerimaan Negara

11 Mei, 2026
Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Bapemperda DPRD Samarinda Gali Potensi PAD dari Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

11 Mei, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Kamaruddin Ingatkan Potensi Tumpang Tindih dalam Raperda Pemanfaatan Jalan Kota

Bapemperda DPRD Samarinda Sebut Pembahasan Tiga Raperda Terus Berproses

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.