Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyebut proses hak angket DPRD Provinsi Kalimantan Timur akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku usai masuk dalam agenda Badan Musyawarah (Bamus).
Hal itu disampaikannya setelah Rapat Paripurna ke-11 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025, pada Senin (25/5/2026), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Saat diwawancarai wartawan terkait perkembangan hak angket, Hasanuddin mengatakan agenda tersebut telah disiapkan melalui Badan Musyawarah dan tinggal menunggu pelaksanaan mekanisme di DPRD.
“Iya, teman-teman sudah siapkan di Badan Musyawarah (Bamus). Tinggal nanti mekanisme akan dilaksanakan. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Terkait hasil konsultasi DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hasanuddin menyebut pembahasan hak angket pada prinsipnya dipersilakan selama mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
“Ya, kita sudah masukkan ke daftar Bamus. Nanti Bamus akan mengolah, masukkan daftar, nanti kita sesuaikan mekanisme,” katanya.
Saat ditanya apakah Kemendagri menyetujui pelaksanaan hak angket, Hasanuddin menegaskan bahwa pemerintah pusat menyerahkan proses tersebut kepada DPRD sepanjang sesuai ketentuan.
“Setuju aja. Kalau bisa mau melaksanakan hak angket, silakan. Tapi kan ada mekanisme yang harus kita ikuti kan? Mekanisme ada aturannya,” ucapnya.
Ia juga menyebut seluruh proses nantinya akan ditentukan melalui rapat paripurna DPRD. Bahkan, menurutnya, pembentukan panitia khusus (pansus) dimungkinkan apabila dibutuhkan dalam proses hak angket tersebut.
“Paripurna. Bahkan kita bentuk walaupun pansus-nya kalau memang dibutuhkan nanti. Tergantung dari teman-teman nanti, tujuh fraksi,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












