Samarinda —Potensi PHK massal di sektor tambang batu bara Kalimantan Timur mulai menjadi sorotan menyusul adanya pengurangan kuota produksi sejumlah perusahaan. Sedikitnya 1.500 pekerja diperkirakan terdampak.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan, penanganan persoalan tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah provinsi sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Menurutnya, mulai tahun 2026 aktivitas pertambangan di wilayah Samarinda sudah tidak lagi diperbolehkan menerima izin baru.
Namun, dampak sektor tambang tetap dirasakan warga Samarinda karena banyak masyarakat bekerja di perusahaan tambang yang berada di daerah lain seperti Kutai Timur maupun Kutai Kartanegara.
“Memang ada beberapa warga yang domisilinya di Samarinda, tapi bekerja di perusahaan batu bara di Kutim, Kukar, dan daerah lainnya. Kalau PHK massal di Kaltim ini sebenarnya kewenangannya lebih banyak di provinsi,” ujarnya, Senin (25/5/2026).
Sri Puji menilai para pekerja tambang selama ini identik dengan pendapatan yang relatif tinggi di atas upah minimum regional (UMR). Karena itu, ia berharap sebagian pekerja memiliki kesiapan finansial untuk menghadapi kemungkinan terburuk, termasuk beralih ke sektor usaha lain.
“Biasanya orang bekerja di tambang gajinya lebih tinggi, di atas UMR. Kalau dia pintar sebenarnya bisa menabung atau beralih ke sektor lain, misalnya berdagang. Banyak contoh ketika tambang tutup, mereka bisa membangun usaha baru,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya soal PHK itu sendiri, melainkan bagaimana pemerintah mampu menghadirkan peluang kerja baru bagi masyarakat, terutama di tengah tingginya angka pengangguran terbuka.
“Yang perlu dipikirkan sebenarnya bukan hanya PHK-nya, tetapi bagaimana menyediakan lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat dan pengangguran terbuka yang jumlahnya masih banyak,” tegasnya.
Hingga saat ini, Komisi IV DPRD Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi mengenai jumlah warga Samarinda yang terdampak potensi PHK di sektor tambang tersebut. Sri Puji menyebut koordinasi dan pengawasan masih berada di bawah pemerintah provinsi.
“Kami juga belum mendapat laporan berapa warga Samarinda yang terdampak. Pengawasannya ada di provinsi, dan sampai sekarang belum ada laporan ke kami,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Samarinda berencana memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda guna membahas potensi dampak PHK terhadap tenaga kerja lokal. Namun agenda tersebut kemungkinan baru akan dilakukan dalam waktu dekat pada bulan mendatang.
“Rencananya kami akan memanggil Disnaker Kota Samarinda, tapi mungkin bukan dalam waktu dekat, kemungkinan bulan depan,” pungkasnya. (Mujahid)












