Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) dalam agenda penyusunan revisi kegiatan Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (25/5/2026). Salah satu agenda yang dibahas ialah penjadwalan paripurna terkait hak angket.
Usai rapat, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyampaikan bahwa hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri mengarahkan agar proses hak angket disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di DPRD.
“Iya, jadi hasil dari konsultasi teman-teman pimpinan kemarin ke Jakarta, ke Kementerian Dalam Negeri, dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” ujar Ekti kepada wartawan.
Ia menjelaskan, melalui rapat Banmus, DPRD Kaltim telah menyepakati perubahan jadwal dan memasukkan agenda paripurna hak angket pada Rabu, 10 Juni 2026.
“Dan tentu hari ini, kita rapat Banmus, ada perubahan jadwal. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026. Tanggal 10 Juni itu hari Rabu. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” katanya.
Menurut Ekti, keputusan tersebut telah disepakati seluruh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat Banmus.
“Nah ini, jadi hari ini kita rapat Badan Musyawarah dan sepakat semua dari seluruh fraksi, perwakilannya di Badan Musyawarah menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni,” lanjutnya.
Ia juga menyebut, setelah rapat Banmus, DPRD akan melanjutkan dengan paripurna pengesahan jadwal agenda yang telah disusun.
“Nah setelah ini, ini sudah mulai nanti jam 11.00 kah, jam 11.00 lewat kita paripurna pengesahan jadwal yang ada,” ujarnya.
Saat ditanya apakah jadwal paripurna hak angket tersebut sudah final, Ekti menegaskan bahwa keputusan itu telah ditetapkan secara kelembagaan.
“Sudah final. Makanya kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua, kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” tegasnya.
Terkait hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Ekti menyebut pemerintah pusat mempersilakan DPRD Kaltim menggunakan hak dan kewenangannya.
“Kementerian Dalam Negeri mempersilakan DPRD Provinsi Kaltim melakukan hak dan kewenangannya. Makanya ini kan kita menjadwalkan,” katanya.
Saat wartawan menanyakan apakah hal tersebut dapat dimaknai sebagai “lampu hijau” dari Kemendagri, Ekti menjawab singkat, “Iya, seperti itu.” (Iqbal Al-Fiqri)












