Samarinda — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Ketua Pansus I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mengatakan salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan raperda tersebut adalah masih adanya pelaku usaha yang memasang reklame sebelum mengantongi izin resmi.
Menurutnya, pemasangan reklame baru dapat dikategorikan sah apabila seluruh proses perizinan telah selesai. Ia mengakui selama ini masih ditemukan kondisi di mana pelaku usaha baru memperoleh rekomendasi, tetapi sudah melakukan pemasangan di lapangan.
“Menurut saya, itu melanggar. Dikategorikan tidak melanggar ketika sudah mengurus rekomendasi, izin keluar, baru action di lapangan. Itu baru sah,” ujar Markaca.
Ia menilai perlu adanya sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda dan para pelaku usaha reklame agar sektor tersebut dapat berkembang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Markaca mengungkapkan target pendapatan pajak reklame yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp10 miliar. Namun hingga saat ini realisasi yang masuk baru sekitar Rp1,2 miliar.
“Ini merupakan PR berat. Harus ada sinergitas antara Pemerintah Kota dengan para pegiat reklame supaya usahanya bagus dan pemerintah mendapatkan PAD yang standar,” katanya.
Lebih lanjut, Markaca menyoroti kondisi reklame di Samarinda yang dinilainya masih semrawut. Banyaknya reklame yang terpasang tidak sebanding dengan pemasukan yang diterima daerah.
“Reklame di Samarinda ini begitu semrawut. Beribu-ribu reklame, uang yang masuk ke kas daerah enggak seberapa. Kalau kita mau ngomong terus terang, banyak yang tidak berizin,” ujarnya.
Karena itu, Pansus mengusulkan agar setiap baliho atau reklame yang terpasang nantinya wajib dilengkapi kode QR atau barcode sebagai identitas legalitas dan pembayaran pajak.
Menurut Markaca, kebijakan tersebut akan memudahkan petugas di lapangan, khususnya Satpol PP, dalam membedakan reklame yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pajak dengan yang belum.
“Jadi nanti jelas mana yang bayar, mana yang enggak. Kalau enggak ada barcode-nya, diturunkan. Kalau ada barcode-nya, aman, berarti bayar pajak sama Pemerintah Kota,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga akan memudahkan proses pendataan dan penghitungan penerimaan daerah dari sektor reklame.
Terkait penertiban, Markaca mengatakan pengaturannya juga masuk dalam substansi raperda sebagai pelengkap terhadap peraturan wali kota (perwali) yang telah diperbarui oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Sementara itu, menanggapi keluhan pelaku usaha reklame mengenai proses perizinan, Markaca menilai beberapa masukan yang disampaikan memiliki dasar yang perlu dipertimbangkan.
Pansus, kata dia, akan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi kemungkinan penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, khususnya untuk konstruksi reklame yang tidak bersifat permanen.
“Nanti bakal kita tekankan juga kepada OPD-OPD terkait bahwa bisa enggak dipersingkat. Terutama yang dikeluhkan para pegiat reklame tadi,” ujarnya.
Menurut Markaca, aturan yang sedang disusun diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan dan kepatuhan perizinan, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha reklame dalam menjalankan usahanya secara legal. (Iqbal Al-Fiqri)













