Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai persoalan perizinan reklame yang berbelit tidak hanya menyulitkan pelaku usaha, tetapi juga berdampak langsung pada minimnya penerimaan pajak daerah.
Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Samarinda terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha, Rabu (3/6/2026).
Menurut Samri, salah satu persoalan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut adalah keterkaitan antara perizinan reklame dan kewajiban perpajakan. Banyak pelaku usaha reklame kesulitan melakukan penagihan kepada penyewa karena status pajak reklame belum dapat diproses sebelum izin terbit.
“Ini menyangkut potensi pendapatan daerah juga. Para pelaku usaha tidak bisa melakukan tagihan kepada penyewa karena diminta bukti pajaknya, sementara untuk membayar pajak mereka harus memiliki izin terlebih dahulu. Nah, mengurus izin inilah yang selama ini menjadi kendala,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Samri, menciptakan mata rantai birokrasi yang cukup rumit. Akibatnya, sebagian pelaku usaha kesulitan menjalankan administrasi usaha secara normal karena proses perizinan belum selesai.
Persoalan serupa juga terjadi pada pemasangan reklame di toko-toko atau tempat usaha. Dalam praktiknya, beban pajak sering kali ditanggung oleh pemilik toko. Namun, kewajiban pajak tersebut tidak dapat dipenuhi apabila izin pemasangan reklame belum dikantongi.
“Untuk membayar pajak harus punya izin dulu. Ini yang menjadi masalah dan harus kita carikan jalan keluarnya,” katanya.
Melalui Raperda yang tengah disusun, DPRD Samarinda berupaya menyederhanakan alur perizinan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar proses administrasi menjadi lebih efisien sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Makanya dalam penyusunan Raperda ini kami akan mencoba memangkas birokrasi yang terlalu panjang, tetapi tetap tidak bertentangan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Samri.
Ia menjelaskan, regulasi baru nantinya diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi pemerintah kota dalam menerbitkan izin karena telah memiliki landasan hukum yang jelas. Di sisi lain, pelaku usaha juga diharapkan tidak lagi merasa terbebani oleh prosedur yang panjang sehingga lebih terdorong untuk mengurus perizinan secara resmi.
“Tujuan kita mempermudah semua pihak. Pemerintah tidak ragu dalam mengeluarkan izin karena ada payung hukumnya, sementara pelaku usaha juga tidak merasa ribet dan memiliki gairah untuk mengurus izin,” ujarnya.
Samri meyakini, apabila seluruh reklame yang tersebar di Samarinda dapat terdata dan berizin resmi, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut akan meningkat signifikan.
Ia menilai kondisi saat ini masih jauh dari ideal. Di satu sisi, reklame tumbuh pesat dan mudah ditemukan di berbagai sudut kota. Namun di sisi lain, kontribusi pajaknya terhadap kas daerah dinilai belum sebanding.
“Selama ini penerimaan pajak reklame tidak terlalu besar, padahal reklame bertebaran di mana-mana. Secara visual terlihat semrawut, tetapi pemerintah daerah juga belum mendapatkan manfaat yang maksimal. Ini yang perlu kita tata melalui perda agar pelaku usaha lebih nyaman dan daerah juga memperoleh pendapatan yang optimal,” pungkasnya.













