Samarinda – Ketua Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Kota Samarinda, Yuris Abubakar, menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi pelaku usaha reklame dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame Kota Samarinda, yang digelar pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.
Menurut Yuris, salah satu persoalan yang pernah terjadi adalah tumpang tindih penempatan reklame akibat kebijakan yang kurang tepat maupun ketidakpatuhan sebagian pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau nanti kebijakannya kurang tepat atau teman-teman reklamenya nakal, akhirnya tumpang tindih semuanya. Misalnya di depan sini sudah ada reklame, nanti ditumpuk lagi di depannya. Akhirnya izinnya kacau semua,” ujarnya.
Namun saat ini, kata dia, persoalan utama yang dihadapi pelaku usaha bukan lagi terkait penataan lokasi reklame, melainkan proses perizinan yang dinilai masih mengalami hambatan meskipun telah menggunakan sistem Online Single Submission (OSS).
“Katanya pakai OSS lebih mudah dan lebih praktis, tetapi itu juga sama saja, masih mampet-mampet juga,” katanya.
Yuris menjelaskan bahwa kendala tersebut bukan berada pada aspek administrasi yang ditangani Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melainkan pada aspek teknis.
“Kendala utamanya di teknisnya, bukan di administrasinya. Yang jadi kendala itu di teknisnya, di PUPR,” jelasnya.
Selain itu, ia menilai sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dalam pengurusan izin reklame masih cukup memberatkan pelaku usaha. Salah satu contoh yang ia soroti adalah kewajiban melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan tempat reklame dipasang.
“Misalnya reklame yang terpasang di toko harus menyertakan IMB toko. Kalau mau bayar pajak reklame, harus mengurus izin dulu. Padahal dulu pajak sendiri, izin sendiri,” ujarnya.
Ia berpandangan bahwa perizinan dan pajak seharusnya dipisahkan. Menurutnya, selama objek reklame telah terpasang dan dapat diidentifikasi sebagai objek pajak, pemerintah dapat langsung melakukan penagihan pajak tanpa harus menunggu izin selesai diproses.
“Pajak itu begitu objek pajak itu nampak, terpasang, dan bisa ditagih, ya langsung tagih. Soal ada izin atau tidak, itu urusan nanti. Kalau ternyata tidak ada izin, pemerintah bisa bongkar. Pajaknya sudah terlanjur dibayar tidak masalah,” katanya.
Terkait penataan jarak antarreklame dan pengaturan kawasan pemasangan reklame, Yuris mengungkapkan bahwa pembahasan tersebut belum menjadi fokus utama dalam rapat kali ini. Namun ia memastikan isu tersebut akan menjadi bagian dari penataan ke depan.
“Belum sampai ke situ, tapi nantinya akan ke sana. Pasti itu akan ditata lagi,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah reklame yang legal maupun yang belum memiliki kelengkapan perizinan, Yuris mengatakan organisasinya tidak memiliki data pasti. Ia menegaskan bahwa kondisi yang terjadi lebih banyak disebabkan proses perizinan yang belum tuntas dibandingkan keberadaan reklame yang benar-benar ilegal.
“Kalau secara umum ada yang legal dan ada yang belum selesai prosesnya, pasti. Tapi bukan berarti ilegal. Prosesnya jalan, cuma mandek dulu. Jadi tidak ada yang ilegal,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












