Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha, berbagai persoalan terkait perizinan reklame menjadi sorotan utama.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (3/6/2026), dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Reklame Kota Samarinda (HPKR).
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan forum tersebut digelar untuk menggali berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pemerintah maupun pelaku usaha dalam penyelenggaraan reklame di Kota Tepian.
“Jadi hari ini kami melakukan RDP dengan OPD terkait dan pelaku usaha. Tujuannya untuk menggali informasi, apa saja kendala yang selama ini terjadi dalam proses perizinan maupun penataan reklame,” ujar Samri.
Dari hasil diskusi, kata dia, pelaku usaha mengeluhkan panjangnya proses administrasi yang harus dilalui sebelum izin reklame diterbitkan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pengurusan izin di lapangan.
“Tadi disampaikan pelaku usaha, bukan mereka tidak mau mengurus izin. Tetapi karena prosesnya terlalu panjang dan rumit, akhirnya banyak yang putus asa di tengah jalan,” katanya.
Menurut Samri, terdapat sejumlah kasus di mana pengajuan izin reklame membutuhkan waktu hingga enam bulan bahkan lebih dari satu tahun tanpa kepastian penerbitan izin.
Di sisi lain, pihak DPMPTSP menjelaskan bahwa penerbitan izin sebenarnya tidak menjadi persoalan apabila seluruh persyaratan dan rekomendasi teknis telah dipenuhi pemohon.
“Dari perizinan menyampaikan, kalau berkas lengkap mereka tidak ada masalah untuk menerbitkan izin. Persoalannya, sebelum sampai ke tahap itu, pemohon harus mengurus berbagai rekomendasi dari banyak instansi,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pengusaha harus memperoleh rekomendasi dari Dinas PUPR terkait konstruksi dan kelayakan papan reklame, rekomendasi Dishub terkait aspek keselamatan lalu lintas dan ruang jalan, hingga rekomendasi Diskominfo mengenai konten atau media yang digunakan.
“Jadi memang perjalanannya cukup panjang. Ada rekomendasi dari PUPR, Dishub, Kominfo, dan beberapa instansi lainnya. Ini yang sedang kami kaji agar ke depan regulasinya lebih efektif dan tidak menyulitkan,” tambah Samri.
Melalui penyusunan Raperda tersebut, DPRD berharap dapat menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus mendukung penataan wajah kota agar lebih tertib dan estetis.
Pansus I menargetkan pembahasan Raperda dapat dirampungkan dalam waktu enam bulan kerja sebelum diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk proses finalisasi hingga pengesahan.
“Kami menargetkan dalam enam bulan pembahasan ini bisa selesai. Setelah itu masuk ke tahap berikutnya di Bapemperda sampai finalisasi dan pengesahan menjadi perda,” tutup Samri.













