Tenggarong – Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar kegiatan Mimbar Bebas di Simpang Tiga Odah Etam, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (5/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawalan isu hak angket menjelang Sidang Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026.
Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Muhammad Zikri, mengatakan bahwa pelaksanaan Mimbar Bebas di Tenggarong bertujuan memperluas ruang pencerdasan publik terkait berbagai isu yang menjadi perhatian masyarakat Kalimantan Timur.
Menurutnya, kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan di Kota Samarinda dan Balikpapan. Oleh karena itu, aliansi menilai penting untuk menghadirkan ruang diskusi dan penyampaian aspirasi di berbagai daerah karena isu yang diperjuangkan tidak hanya menyangkut satu wilayah tertentu.
“Kami ingin aksi pencerdasan atau Mimbar Bebas ini tidak hanya terfokus di Kota Samarinda. Sebelumnya kami telah melakukan Mimbar Bebas di Balikpapan dan hari ini di Tenggarong, karena tuntutan yang kami bawa tidak hanya mewakili warga Samarinda tetapi juga warga Kalimantan Timur,” ujar Zikri.
Ia menjelaskan, Mimbar Bebas pada dasarnya merupakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, keresahan, dan aspirasi terhadap berbagai persoalan publik yang sedang berkembang.
Zikri juga mengakui bahwa kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan agenda pengawalan Sidang Paripurna Hak Angket yang akan digelar pada 10 Juni mendatang. Menurutnya, baik Mimbar Bebas maupun aksi lanjutan yang mungkin dilakukan memiliki tujuan yang sama, yakni memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Apabila nantinya terdapat aksi lanjutan, termasuk pada 10 Juni, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi yang dijamin dalam sistem demokrasi. Mimbar Bebas dan aksi yang akan datang memiliki benang merah berupa perjuangan menyuarakan kepentingan masyarakat,” katanya.
Menanggapi anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tekanan politik terhadap DPRD Kalimantan Timur menjelang sidang paripurna, Zikri menegaskan bahwa Mimbar Bebas lebih ditujukan sebagai sarana edukasi dan pencerdasan publik.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memastikan isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat mendapatkan perhatian yang proporsional dan dibahas secara transparan oleh lembaga legislatif.
“Kami menghormati independensi DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, serta percaya bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi apalagi politik,” ujarnya.
Menjelang Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kalimantan Timur pada 10 Juni 2026, ARK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses tersebut.
“Kami berharap masyarakat Kalimantan Timur tetap ikut membantu mengawal proses hak angket yang akan digelar pada 10 Juni 2026 di DPRD Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












