SAMARINDA – Rencana penerapan program parkir berlangganan di Kota Samarinda mendapat perhatian serius dari Komisi III DPRD Kota Samarinda. Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, berbagai aspek mulai dari sosialisasi, kesiapan regulasi, hingga manfaat yang akan diterima masyarakat menjadi sorotan utama.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (11/6/2026), sebagai bagian dari evaluasi terhadap konsep pengelolaan parkir yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pihaknya telah menerima pemaparan lengkap dari Dinas Perhubungan terkait skema parkir berlangganan yang direncanakan diterapkan di Kota Tepian.
“Sesuai agenda rapat hari ini, kami membahas pengelolaan parkir di Kota Samarinda, termasuk program parkir berlangganan. Tadi Kepala Dinas Perhubungan juga telah memaparkan konsep dan perencanaan program tersebut,” ujar Deni, Kamis (11/6/2026)
Ia menegaskan, DPRD pada dasarnya mendukung setiap inovasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sejumlah catatan dinilai perlu diperhatikan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Pada prinsipnya kami mendukung upaya ini. Tetapi ada beberapa hal yang menurut kami harus dilengkapi dan disempurnakan sebelum program tersebut diterapkan secara luas,” katanya.
Menurut Deni, berdasarkan penjelasan Dishub, parkir berlangganan masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban bagi masyarakat. Kondisi ini menuntut adanya strategi yang tepat untuk membangun kepercayaan sekaligus meningkatkan partisipasi publik.
“Karena sifatnya masih opsional, tantangannya adalah bagaimana mengajak masyarakat agar bersedia ikut serta dalam program parkir berlangganan ini,” jelasnya.
Ia menyebutkan, apabila program tersebut mendapat dukungan luas, kontribusinya terhadap PAD Kota Samarinda berpotensi cukup signifikan. Hal itu mengacu pada jumlah kendaraan bermotor yang terus meningkat di Samarinda.
“Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah kendaraan di Samarinda mencapai sekitar 971 ribu unit, didominasi kendaraan roda dua sekitar 886 ribu unit. Jika partisipasinya tinggi, tentu ini dapat memberikan dampak positif terhadap PAD,” ungkap Deni.
Meski demikian, keberhasilan program dinilai sangat bergantung pada efektivitas sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai tujuan, mekanisme, hingga manfaat dari sistem parkir berlangganan.
“Kami menilai sosialisasi menjadi hal yang sangat penting. Masyarakat harus memahami seperti apa konsep parkir berlangganan ini sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Selain edukasi publik, Komisi III juga menekankan pentingnya memastikan seluruh perangkat pendukung telah siap sebelum kebijakan diberlakukan. Kesiapan tersebut mencakup aspek kelembagaan, teknis pelaksanaan, hingga landasan hukum yang mendasarinya.
“Kami ingin memastikan seluruh elemen pendukung benar-benar siap. Struktur pelaksanaannya harus jelas, begitu pula regulasi dan legalitasnya harus benar-benar bersih dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Deni menambahkan, masyarakat juga perlu memperoleh kejelasan mengenai manfaat yang diterima dari biaya yang dibayarkan melalui skema berlangganan tersebut. Berdasarkan paparan Dishub, tarif yang direncanakan sebesar Rp400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk kendaraan roda empat.
“Masyarakat tentu akan mempertanyakan apa keuntungan atau fasilitas yang mereka peroleh dengan membayar biaya tersebut. Karena itu, feedback yang diterima pengguna harus dijelaskan secara transparan,” tuturnya.
Tak hanya itu, DPRD Samarinda meminta Dishub melakukan pendataan secara komprehensif terhadap seluruh titik parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Inventarisasi tersebut dinilai penting guna mendukung efektivitas pelaksanaan program di lapangan.
“Kami juga meminta agar seluruh titik parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Dishub Kota Samarinda dapat diinventarisasi dengan baik agar implementasi program berjalan optimal,” pungkas Deni. (Adv)













