SAMARINDA – Persoalan parkir kendaraan berat di kawasan pergudangan Kecamatan Sungai Kunjang menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Samarinda. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, DPRD mendorong Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera menyiapkan langkah konkret berupa penyediaan kantong parkir khusus bagi kendaraan bertonase besar.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai keberadaan truk dan kendaraan berat yang masih parkir di sejumlah titik kawasan pergudangan memerlukan penanganan yang tepat agar tidak mengganggu ketertiban lalu lintas maupun aktivitas masyarakat sekitar.
“Kami menyampaikan kepada Dishub agar mempertimbangkan solusi jangka pendek yang dapat segera dilakukan, salah satunya menyediakan lahan parkir atau kantong parkir khusus sehingga kendaraan berat memiliki tempat parkir yang telah disiapkan,” ujar Deni, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, konsep kantong parkir bukanlah hal baru. Sejumlah daerah telah menerapkan sistem serupa sebagai upaya mengurangi parkir kendaraan besar di badan jalan sekaligus meningkatkan penataan kawasan perkotaan.
“Beberapa kota besar seperti Yogyakarta, Jakarta, dan Bandung sudah menerapkan konsep kantong parkir untuk kendaraan besar. Biasanya terdapat mekanisme retribusi yang dikelola pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal seperti ini bisa menjadi referensi bagi Samarinda,” katanya.
Deni menegaskan bahwa setiap kebijakan yang nantinya diterapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kepastian regulasi dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan efektif dan tidak memunculkan persoalan hukum di masa mendatang.
“Yang terpenting adalah memastikan seluruh mekanisme yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Terkait lokasi yang akan digunakan sebagai kantong parkir, DPRD menyerahkan pembahasannya kepada Pemerintah Kota bersama instansi terkait. Namun demikian, Komisi III meminta agar terlebih dahulu dilakukan pendataan terhadap aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan.
“Kami meminta pemerintah kota melakukan inventarisasi aset yang dimiliki untuk melihat kemungkinan pemanfaatannya sebagai lokasi kantong parkir. Selain itu, opsi kerja sama dengan pihak ketiga juga dapat dipertimbangkan apabila memang dibutuhkan,” jelas Deni.
Ia berharap keberadaan kantong parkir khusus kendaraan berat dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam menata kawasan pergudangan di Samarinda. Selain menciptakan ketertiban, langkah tersebut juga dinilai dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan meminimalkan potensi gangguan lalu lintas akibat parkir kendaraan besar di lokasi yang tidak semestinya.
“Dengan adanya kantong parkir yang terorganisir, kami berharap kawasan pergudangan menjadi lebih tertata, lalu lintas lebih lancar, dan keamanan pengguna jalan dapat lebih terjamin,” pungkasnya. (Adv)












