Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pembahasan Raperda Sempadan Sungai, BWS Kalimantan IV Samarinda: Aturan Harus Lindungi Masyarakat dan Tidak Membebani Warga

Zahara by Zahara
10 Juni, 2026
in Kaltim
0
Pembahasan Raperda Sempadan Sungai, BWS Kalimantan IV Samarinda: Aturan Harus Lindungi Masyarakat dan Tidak Membebani Warga

Foto: Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo.

FacebookTwitterWhatsapp

Samarinda – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda.

Dukungan tersebut disampaikan Kepala BWS Kalimantan IV Samarinda, Andri Rachmanto Wibowo, usai menghadiri rapat pembahasan dan penyusunan Raperda Sempadan Sungai bersama Pansus III DPRD Kota Samarinda pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Andri menjelaskan, BWS Kalimantan IV hadir sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum untuk memberikan masukan agar substansi Perda yang disusun selaras dengan regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

“Norma-norma yang ada itu terkait dengan Peraturan Menteri PU Nomor 28 Tahun 2015. Jadi sudah ada peraturan yang berlaku secara nasional soal sempadan. Tinggal kita sinkronkan supaya Perda yang dibuat sesuai dengan peraturan tingkat nasional dan juga aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Andri, pengaturan sempadan sungai pada dasarnya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh dinamika sungai, seperti banjir, gerusan tebing, maupun perubahan alur sungai.

Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan kepastian hukum mengenai batas aman pembangunan di sekitar sungai. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, warga dapat menganggap pembangunan di tepi sungai diperbolehkan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Jangan sampai masyarakat membangun rumah mepet sungai, padahal sungai ini dinamis. Dia bisa berubah-ubah karena aliran, banjir, dan gerusan. Kalau tidak ditetapkan sempadan, masyarakat bisa merasa boleh membangun di pinggir sungai karena tidak dilarang pemerintah. Suatu saat bisa tergerus, rumahnya terdampak, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa,” katanya.

Terkait keberadaan bangunan yang saat ini berdiri di kawasan bantaran sungai, Andri menyebut setiap kasus akan ditinjau secara bertahap. Ia mengungkapkan, dalam pembahasan Raperda juga dibahas kemungkinan pemberian kompensasi bagi warga yang memiliki bukti kepemilikan sah atas lahan atau bangunan yang terdampak penataan sempadan sungai.

“Tadi juga disampaikan di Perda bahwa beberapa rumah yang terlalu dekat dengan sungai dan punya bukti kepemilikan, nanti akan ada kompensasi. Kalau tadi Pak Ketua Pansus bilang ada istilah ganti untung,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus didasarkan pada verifikasi yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Tentu saja nanti pemerintah yang membayar itu harus ada dasarnya. Jadi memang harus diverifikasi, dicek satu per satu. Intinya sifatnya ganti untung, tidak merugikan masyarakat,” lanjutnya.

Andri juga mengakui masih terdapat sejumlah bangunan yang berada terlalu dekat dengan sungai di Kota Samarinda. Namun penanganannya akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kondisi masing-masing lokasi.

“Iya, dan nanti akan dilihat case by case, satu per satu. Tidak semuanya langsung, tapi bertahap. Kalau di Sungai Karang Mumus kan sebagian juga sudah ada yang dibebaskan, lalu tebing-tebingnya diperkuat,” katanya.

Mengenai ketentuan lebar sempadan sungai, Andri menjelaskan bahwa setiap sungai memiliki karakteristik dan aturan yang berbeda. Ia menyebut hasil kajian yang pernah dilakukan bersama tim Pemerintah Kota Samarinda pada 2019–2020 menunjukkan sempadan Sungai Karang Mumus berada di bawah 10 meter pada beberapa segmen tertentu.

Sementara itu, untuk Sungai Mahakam yang berada di kawasan perkotaan dan telah memiliki tanggul, ketentuan minimum sempadan sungainya adalah lima meter.

“Kalau Sungai Mahakam, karena berada di dalam perkotaan dan bertanggul, minimumnya lima meter. Kalau lebih jauh dari itu tentu lebih bagus, tapi dari aturan memang lima meter dari Sungai Mahakam,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan sempadan sungai tidak bisa disamaratakan karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti lokasi sungai berada di dalam atau luar kawasan perkotaan, serta kondisi sungai bertanggul maupun tidak bertanggul.

“Setiap sungai beda. Sungai di dalam kota, di luar kota, serta sungai bertanggul atau tidak bertanggul, itu berbeda,” tuturnya.

Terkait adanya anggapan bahwa Raperda Sempadan Sungai berpotensi bertabrakan dengan kewenangan BWS sebagai perwakilan pemerintah pusat, Andri menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, keberadaan Perda justru akan memperkuat implementasi aturan nasional di tingkat daerah.

“Perda ini justru menguatkan. Tidak ada yang bertabrakan. Justru kami senang, karena dengan adanya Perda ini kami merasa dibantu,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 41
Previous Post

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

Next Post

DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat Parkir Berlangganan, Skema Cicilan Jadi Opsi

Zahara

Zahara

Next Post
DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat Parkir Berlangganan, Skema Cicilan Jadi Opsi

DPRD Samarinda Soroti Rendahnya Minat Parkir Berlangganan, Skema Cicilan Jadi Opsi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

22 Agustus, 2026
Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

22 Agustus, 2026
Turnamen Pickleball Antar OPD Kukar Ditutup Dengan Meriah, Ahmad Yani Dorong Jadi Agenda Rutin

Turnamen Pickleball Antar OPD Kukar Ditutup Dengan Meriah, Ahmad Yani Dorong Jadi Agenda Rutin

22 Agustus, 2026
Ancaman Kebakaran Lahan Tambang di Tengah El Nino, Samsun Minta Sanksi Tegas Jika Ada Kelalaian

Ancaman Kebakaran Lahan Tambang di Tengah El Nino, Samsun Minta Sanksi Tegas Jika Ada Kelalaian

21 Agustus, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Ruko UD Ikhlas di Kutai Barat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Polisi Berau Amankan Pelaku Pembakaran Lahan, 12 Hektare Terbakar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.