BERAU – Kepolisian Resor (Polres) Berau mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 12 hektare lahan di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan. Pengungkapan kasus disampaikan Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).
Dalam keterangannya, Ridho didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fajri dan Kasihumas AKP Suradi.
Kapolres menjelaskan, kasus tersebut bermula dari ditemukannya titik panas atau hotspot oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Berau di wilayah Tanjung Batu.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyisiran dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan dugaan kuat bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. Api diduga sengaja dinyalakan untuk membuka dan menyiapkan lahan.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” ujar Ridho.
Pembakaran dilakukan BS pada Sabtu (8/8/2026) dengan menyalakan api di lima titik. Namun, kondisi cuaca yang terik, vegetasi yang kering, serta hembusan angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Kobaran api kemudian meluas hingga melewati batas lahan dan merembet ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Perusahaan yang lahannya terdampak selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Akibat kebakaran itu, sekitar 12 hektare lahan terbakar dengan estimasi kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
Proses pemadaman melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan hingga masyarakat setempat.
Polres Berau juga meningkatkan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru di sejumlah wilayah rawan karhutla.
“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay,” kata Ridho.
Menurutnya, kepolisian juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam untuk merespons setiap laporan maupun temuan titik api.
Perkara yang menjerat BS kini telah masuk tahap penyidikan. Polisi menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Atas jeratan tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Ridho menegaskan, polisi tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.
Larangan tersebut berlaku untuk berbagai kepentingan, termasuk pembukaan lahan untuk perkebunan sawit maupun aktivitas pertanian seperti ladang berpindah dan penanaman padi gogo.
“Kami tidak ingin kejadian seperti karhutla besar pada 2015 dan 2019 kembali terulang. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi hingga terganggunya transportasi udara,” tegasnya.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan ataupun titik api di lingkungan sekitar.
“Masyarakat harus menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun,” pungkas Ridho.













