Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Kaltim

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

Zahara by Zahara
9 Juni, 2026
in Kaltim
0
DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

Foto : Achmad Sukamto Ketua Pansus III DPRD Samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya memperkuat regulasi penataan kawasan bantaran sungai sekaligus mendukung pengendalian banjir di Kota Tepian.

Pembahasan lanjutan digelar pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Dewan Sumber Daya Air Kaltim, Ahli Teknik Hidrologi Indonesia, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), hingga manajemen Hotel Kingstone.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pembahasan Raperda telah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan difinalisasi sebelum diproses melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Insyaallah dalam waktu dekat akan kita finalisasi. Setelah itu kemungkinan akan diproses melalui Bapemperda untuk tahapan selanjutnya,” ujar Achmad Sukamto.
Menurutnya, regulasi ini menjadi penting karena akan mengatur kawasan sempadan sungai di wilayah perkotaan, kawasan industri, hingga kawasan permukiman yang dilintasi aliran Sungai Karang Mumus beserta anak-anak sungainya.

“Terdapat 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan perda ini. Semua berada di wilayah Kota Samarinda dan membutuhkan kepastian aturan terkait pemanfaatan sempadan sungai,” jelasnya.

Achmad menegaskan, keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen pendukung dalam upaya penanggulangan banjir yang selama ini menjadi persoalan utama di Samarinda.

“Sempadan sungai ini memiliki fungsi dan kegunaan yang sangat penting untuk penanggulangan banjir di Kota Samarinda. Selama ini kita belum memiliki perda khusus yang mengatur hal tersebut, sehingga penyelesaiannya menjadi prioritas,” katanya.

Dalam pembahasan, salah satu isu krusial yang masih didalami ialah terkait besaran batas sempadan sungai. Sebelumnya, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 mengatur lebar sempadan antara 50 hingga 100 meter. Namun, Pansus bersama tim teknis tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian menjadi 5 hingga 10 meter dari bibir sungai.

“Yang menjadi pembahasan saat ini adalah terkait besaran sempadan sungai. Kalau mengacu pada Permen Nomor 28 Tahun 2025, besarannya 50 sampai 100 meter. Namun, dalam perda ini sedang dikaji untuk disesuaikan menjadi 5 sampai 10 meter dari bibir sungai,” ungkapnya.

Meski demikian, penentuan batas tersebut tidak dilakukan secara seragam. Pansus akan mengacu pada hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing sungai.

“Sesuai kajian dari BWS, nantinya akan dihitung berdasarkan kedalaman dan lebar sungai. Dari hasil perhitungan itulah kemungkinan sempadan dapat disesuaikan, dan hal tersebut akan dimasukkan dalam perda,” jelas Achmad.

Terkait bangunan yang selama ini berdiri di kawasan sempadan sungai, Pansus memastikan penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek sosial masyarakat yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.

“Kita memahami ada masyarakat yang sudah tinggal di kawasan itu sejak lama. Karena itu, pemerintah nantinya akan mengatur dampak sosial yang timbul. Penanganannya dilakukan secara perlahan dan bertahap. Kita tidak ingin ada pihak yang dirugikan dengan hadirnya perda ini,” tegasnya.

Melalui Raperda Sempadan Sungai, DPRD Samarinda berharap tercipta keseimbangan antara upaya menjaga fungsi ekologis sungai, mitigasi banjir, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kebijakan penataan kawasan bantaran sungai. (Mujahid)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 100
Previous Post

Surat Terbuka kepada ESDM: PT SLS Desak Bahlil Jalankan Penerapan SLA Dengan Benar dan Tindak Oknum Penghambat Perizinan

Zahara

Zahara

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

9 Juni, 2026
Surat Terbuka kepada ESDM: PT SLS Desak Bahlil Jalankan Penerapan SLA Dengan Benar dan Tindak Oknum Penghambat Perizinan

Surat Terbuka kepada ESDM: PT SLS Desak Bahlil Jalankan Penerapan SLA Dengan Benar dan Tindak Oknum Penghambat Perizinan

9 Juni, 2026
Ende dalam Sejarah Bangsa, Dari Pengasingan Soekarno hingga Lahirnya Pancasila

Ende dalam Sejarah Bangsa, Dari Pengasingan Soekarno hingga Lahirnya Pancasila

7 Juni, 2026
Dari Balikpapan hingga Tenggarong, Aliansi Rakyat Kaltim Perluas Konsolidasi Isu Hak Angket, Ajak Masyarakat Kawal Hak Angket 10 Juni

Dari Balikpapan hingga Tenggarong, Aliansi Rakyat Kaltim Perluas Konsolidasi Isu Hak Angket, Ajak Masyarakat Kawal Hak Angket 10 Juni

5 Juni, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Atur 14 Anak Sungai Karang Mumus

Surat Terbuka kepada ESDM: PT SLS Desak Bahlil Jalankan Penerapan SLA Dengan Benar dan Tindak Oknum Penghambat Perizinan

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.