JAKARTA – PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS) menyampaikan surat terbuka kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk masukan konstruktif terkait pelayanan perizinan di sektor pertambangan, khususnya proses Persetujuan Berusaha (PB) Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Dalam surat yang ditujukan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara serta Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara/Kepala Inspektur Tambang, Ahmad Syauqi, S.Si., S.T., M.Ak., perusahaan menilai masih terdapat berbagai kendala dalam proses pelayanan perizinan yang berpotensi menghambat kepastian berusaha.
PT SLS menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh tata kelola pertambangan yang legal, tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Namun, perusahaan menilai proses perizinan yang dijalani saat ini masih terasa berputar-putar, kurang transparan, serta belum memberikan kepastian waktu penyelesaian.
Salah satu sorotan utama adalah mekanisme Service Level Agreement (SLA) dalam sistem perizinan. Menurut perusahaan, SLA yang seharusnya menjadi tolok ukur komitmen pelayanan justru dapat terlihat kembali dari awal ketika permohonan berpindah tahapan, dikoreksi, atau diproses ulang.
“Kondisi tersebut membuat seolah-olah permohonan baru saja diproses, padahal pelaku usaha telah melalui berbagai tahapan, melakukan perbaikan dokumen, dan menunggu dalam waktu yang panjang. Pertanyaannya, apakah waktu pelaku usaha tidak dihitung?” tulis manajemen PT SLS dalam surat terbuka tersebut.
Perusahaan menilai, berbeda dengan sistem perizinan yang dapat melakukan reset SLA, dunia usaha tetap menghadapi konsekuensi bisnis yang berjalan terus-menerus. Biaya operasional, pembayaran gaji karyawan, kewajiban kepada vendor, kontrak dengan mitra kerja, hingga pembiayaan dari perbankan tidak pernah berhenti hanya karena proses perizinan belum selesai.
PT SLS mengingatkan bahwa keterlambatan dan ketidakpastian proses perizinan dapat menempatkan perusahaan yang sejak awal berupaya patuh terhadap regulasi dalam posisi sulit. Perusahaan legal yang sedang mengurus izin secara resmi berisiko terhambat menjalankan kegiatan usaha karena izin belum terbit, sementara komitmen bisnis tetap harus dipenuhi.
“Perusahaan legal jangan dibuat menjadi seolah-olah ilegal karena lambatnya birokrasi. Negara seharusnya mendorong kepatuhan, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha yang beritikad baik,” tegas perusahaan.
Selain persoalan SLA, PT SLS juga menyoroti pola evaluasi dokumen yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh. Perusahaan mengaku tidak keberatan terhadap proses koreksi, namun meminta agar seluruh kekurangan disampaikan sekaligus sejak awal.
Menurut perusahaan, pola koreksi bertahap yang terus muncul setelah perbaikan dilakukan justru memperpanjang proses perizinan dan menciptakan ketidakpastian.
Perusahaan juga meminta agar apabila diperlukan coaching atau pendampingan teknis, hal tersebut dilakukan secara komprehensif dengan memberikan arahan yang jelas mengenai standar yang harus dipenuhi, dokumen pendukung yang dibutuhkan, serta estimasi waktu penyelesaian proses.
Dalam surat tersebut, PT SLS turut menyoroti pentingnya akuntabilitas pejabat dalam proses pelayanan perizinan. Digitalisasi layanan dinilai tidak boleh menjadi alasan bagi pejabat untuk melepaskan tanggung jawab dengan berlindung di balik sistem.
“Ketika pelaku usaha bertanya, tidak seharusnya jawaban yang diberikan hanya ‘masih dalam proses’, ‘menunggu sistem’, atau ‘bukan kewenangan kami’. Jika sistem bermasalah, sistem harus diperbaiki. Jika proses tersendat, harus ada pejabat yang bertanggung jawab,” tulis perusahaan.
Sebagai bagian dari usulan perbaikan, PT SLS menyampaikan delapan poin rekomendasi kepada Kementerian ESDM.
Pertama, SLA harus dihitung secara akumulatif sejak permohonan pertama kali diajukan dan tidak di-reset ketika terjadi perpindahan tahapan atau koreksi dokumen.
Kedua, status permohonan perlu dibuat lebih transparan dengan menunjukkan secara jelas posisi dokumen dalam proses evaluasi, mulai dari evaluator, verifikator, koordinator, hingga tahap persetujuan akhir.
Ketiga, apabila SLA terlampaui, pelaku usaha harus memperoleh penjelasan resmi terkait alasan keterlambatan beserta bentuk pertanggungjawabannya.
Keempat, seluruh koreksi dokumen sebaiknya diberikan secara lengkap dan tertulis dalam satu catatan evaluasi agar perusahaan dapat melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Kelima, coaching atau pembinaan teknis perlu dilakukan secara tuntas dan berbasis solusi sehingga pelaku usaha tidak harus menafsirkan sendiri standar yang diharapkan evaluator.
Keenam, digitalisasi perizinan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab pejabat dalam memberikan penjelasan, arahan, maupun pengambilan keputusan.
Ketujuh, perusahaan yang telah menempuh seluruh prosedur secara resmi dan beritikad baik harus memperoleh perlindungan agar tidak dirugikan akibat lambatnya proses administrasi pemerintah.
Kedelapan, pelayanan perizinan perlu mempertimbangkan nalar bisnis karena keterlambatan penerbitan izin berdampak langsung terhadap operasional perusahaan, keberlangsungan tenaga kerja, hubungan dengan vendor, arus kas, hingga kepercayaan mitra usaha.
PT Sentosa Laju Sejahtera menegaskan bahwa surat terbuka tersebut bukan bentuk penolakan terhadap fungsi pengawasan pemerintah. Sebaliknya, perusahaan mendukung pengawasan yang kuat selama berjalan seiring dengan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan bertanggung jawab.
Menurut perusahaan, kepastian berusaha merupakan kebutuhan bersama yang tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga terhadap penerimaan negara, kelangsungan tenaga kerja, serta iklim investasi nasional.
Melalui surat terbuka ini, PT SLS berharap Kementerian ESDM dapat segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan perizinan, khususnya terkait penerapan SLA, transparansi status permohonan, pola evaluasi dokumen, pelaksanaan coaching teknis, serta penguatan akuntabilitas pejabat dalam proses pelayanan.
“SLA jangan di-reset seolah-olah proses baru dimulai. Evaluasi jangan dibuat berputar-putar. Coaching jangan dicicil-cicil. Pejabat jangan lepas tangan di balik sistem. Perusahaan legal jangan dibuat menjadi seolah-olah ilegal karena lambatnya birokrasi,” demikian penegasan PT Sentosa Laju Sejahtera dalam surat terbukanya.
Perusahaan berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan perbaikan pelayanan publik demi menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi sektor pertambangan yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan di Indonesia.
Sebagai informasi, dalam sektor Mineral dan Batubara (Minerba), SLA (Service Level Agreement) merupakan standar waktu penyelesaian resmi yang ditetapkan pemerintah dalam memproses, mengevaluasi, hingga menerbitkan suatu perizinan atau layanan publik. Keberadaan SLA bertujuan memberikan kepastian layanan kepada pelaku usaha mengenai batas waktu penyelesaian permohonan setelah dokumen dinyatakan lengkap. Ketentuan ini umumnya telah terintegrasi dengan sistem perizinan digital seperti Online Single Submission (OSS) maupun sistem internal Kementerian ESDM.
Selain itu, dalam reformasi perizinan terbaru, dikenal mekanisme fiktif positif, yaitu kondisi ketika permohonan yang tidak diproses hingga batas waktu SLA berakhir dapat dianggap disetujui atau diterbitkan secara otomatis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mujahid)













