SAMARINDA – Upaya menghadirkan payung hukum yang komprehensif dalam pengelolaan kawasan bantaran sungai di Kota Samarinda memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam penataan ruang sekaligus mendukung pengendalian banjir.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut telah mencapai fase finalisasi. Setelah seluruh materi pembahasan disepakati, rancangan perda akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat kami targetkan bisa difinalisasi sebelum dilanjutkan ke Bapemperda untuk proses selanjutnya,” kata Achmad Sukamto, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, kehadiran perda ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan dan pengelolaan kawasan sempadan sungai di Samarinda. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai kawasan yang berada di sepanjang aliran Sungai Karang Mumus, termasuk permukiman, area industri, serta wilayah lain yang dilintasi anak-anak sungai.
Achmad mengungkapkan bahwa terdapat 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan Raperda Sempadan Sungai.
“Seluruh anak Sungai Karang Mumus yang berada di wilayah Kota Samarinda perlu memiliki dasar pengaturan yang jelas. Dengan begitu, pemanfaatan kawasan sempadan sungai dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan perda ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penataan ruang, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di Kota Tepian. Menurutnya, fungsi sempadan sungai harus dijaga agar kapasitas aliran air tetap optimal.
“Selama ini belum ada perda khusus yang mengatur sempadan sungai secara menyeluruh. Padahal, keberadaan aturan tersebut penting untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Samarinda,” jelasnya.
Salah satu substansi yang masih terus dibahas adalah penetapan batas sempadan sungai. Pansus III bersama tim teknis saat ini tengah menyusun formulasi yang tepat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.
Achmad menegaskan bahwa penentuan batas sempadan tidak dapat disamaratakan pada seluruh aliran sungai. Karakteristik setiap sungai akan menjadi pertimbangan utama, dengan mengacu pada hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
“Setiap sungai memiliki kondisi yang berbeda, baik dari sisi lebar maupun kedalamannya. Karena itu, penetapan sempadan harus berdasarkan kajian teknis agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tuturnya.
Selain aspek teknis, Pansus III juga memberi perhatian terhadap dampak sosial yang berpotensi muncul dari penerapan regulasi tersebut, khususnya bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.
Menurut Achmad, implementasi kebijakan nantinya harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan yang humanis agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Kami memahami ada masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan bantaran sungai. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak dan bertahap dengan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan warga,” tegasnya.
Melalui Raperda Sempadan Sungai ini, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga fungsi ekologis sungai, memperkuat upaya mitigasi banjir, serta memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan sempadan sungai secara berkelanjutan di Kota Samarinda. (Adv)













