SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda terus menyempurnakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Regulasi ini dipersiapkan sebagai payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan bantaran sungai dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menegaskan bahwa penyusunan perda tersebut tidak dapat dilakukan secara terpisah dari regulasi yang lebih tinggi. Menurutnya, seluruh substansi dalam Raperda harus mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengenai garis sempadan sungai.
“Raperda ini harus mengacu pada Permen yang sudah ada. Nantinya, hal-hal yang bersifat situasional akan diatur lebih rinci dalam perda, seperti ketentuan mengenai jarak bangunan terhadap sempadan sungai. Namun, aturan dasarnya tetap berpedoman pada Permen,” ujar Achmad Sukamto, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, meskipun pengelolaan sungai merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS), pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk mengatur aspek teknis yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah di Samarinda.
Menurut Achmad, ketentuan mengenai batas sempadan sungai pada dasarnya telah memiliki pedoman dari pemerintah pusat. Sebagai contoh, sungai dengan lebar tertentu memiliki standar jarak sempadan yang harus dipatuhi untuk menjaga fungsi kawasan bantaran sungai.
“Kita memiliki acuan yang sudah ditetapkan. Misalnya pada sungai dengan lebar sekitar dua meter, terdapat ketentuan tertentu terkait jarak sempadannya. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan aturan di daerah,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan aturan sempadan sungai tidak bisa diberlakukan secara seragam. Pansus III juga mempertimbangkan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda agar kebijakan yang dihasilkan tetap selaras dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
“Kita juga harus melihat zonasinya. Apabila dalam RTRW kawasan tersebut diperuntukkan sebagai wilayah industri atau permukiman, maka hal itu akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan perda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Achmad menyebut Raperda Sempadan Sungai diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan bantaran sungai, termasuk di 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pembahasan regulasi tersebut.
Ia menilai, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan ketentuan yang bersumber dari peraturan wali kota dan regulasi Balai Wilayah Sungai. Kehadiran perda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Selama ini pijakan hukumnya masih mengacu pada perwali dan aturan dari BWS. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan penataan kawasan sempadan sungai,” tegasnya.
Melalui penyusunan Raperda tersebut, DPRD Samarinda berharap penataan kawasan bantaran sungai dapat berjalan lebih terarah, mendukung upaya pengendalian banjir, serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang di wilayah sempadan sungai. (Adv)













