Suluh Muda Nusantara
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
No Result
View All Result
Suluh Muda Nusantara
No Result
View All Result
Home Advedtorial

Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

Zahara by Zahara
12 Juni, 2026
in Advedtorial, DPRD Samarinda
0
Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

Foto : Achmad Sukamto Ketua Pansus III DPRD Samarinda.

FacebookTwitterWhatsapp

SAMARINDA – Upaya menghadirkan payung hukum yang komprehensif dalam pengelolaan kawasan bantaran sungai di Kota Samarinda memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda saat ini tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam penataan ruang sekaligus mendukung pengendalian banjir.

Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan proses penyusunan regulasi tersebut telah mencapai fase finalisasi. Setelah seluruh materi pembahasan disepakati, rancangan perda akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Pembahasannya sudah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat kami targetkan bisa difinalisasi sebelum dilanjutkan ke Bapemperda untuk proses selanjutnya,” kata Achmad Sukamto, Jumat (12/6/2026).

Menurutnya, kehadiran perda ini sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan dan pengelolaan kawasan sempadan sungai di Samarinda. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai kawasan yang berada di sepanjang aliran Sungai Karang Mumus, termasuk permukiman, area industri, serta wilayah lain yang dilintasi anak-anak sungai.

Achmad mengungkapkan bahwa terdapat 14 anak Sungai Karang Mumus yang masuk dalam cakupan pengaturan Raperda Sempadan Sungai.

“Seluruh anak Sungai Karang Mumus yang berada di wilayah Kota Samarinda perlu memiliki dasar pengaturan yang jelas. Dengan begitu, pemanfaatan kawasan sempadan sungai dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan perda ini tidak hanya berkaitan dengan aspek penataan ruang, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di Kota Tepian. Menurutnya, fungsi sempadan sungai harus dijaga agar kapasitas aliran air tetap optimal.

“Selama ini belum ada perda khusus yang mengatur sempadan sungai secara menyeluruh. Padahal, keberadaan aturan tersebut penting untuk mendukung upaya pengendalian banjir di Samarinda,” jelasnya.

Salah satu substansi yang masih terus dibahas adalah penetapan batas sempadan sungai. Pansus III bersama tim teknis saat ini tengah menyusun formulasi yang tepat dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.

Achmad menegaskan bahwa penentuan batas sempadan tidak dapat disamaratakan pada seluruh aliran sungai. Karakteristik setiap sungai akan menjadi pertimbangan utama, dengan mengacu pada hasil kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.

“Setiap sungai memiliki kondisi yang berbeda, baik dari sisi lebar maupun kedalamannya. Karena itu, penetapan sempadan harus berdasarkan kajian teknis agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tuturnya.

Selain aspek teknis, Pansus III juga memberi perhatian terhadap dampak sosial yang berpotensi muncul dari penerapan regulasi tersebut, khususnya bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan bantaran sungai.
Menurut Achmad, implementasi kebijakan nantinya harus dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan yang humanis agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami memahami ada masyarakat yang sudah lama tinggal di kawasan bantaran sungai. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bijak dan bertahap dengan mempertimbangkan dampak sosial yang mungkin timbul. Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan warga,” tegasnya.

Melalui Raperda Sempadan Sungai ini, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu menjaga fungsi ekologis sungai, memperkuat upaya mitigasi banjir, serta memberikan kepastian hukum dalam penataan kawasan sempadan sungai secara berkelanjutan di Kota Samarinda. (Adv)

Print 🖨 PDF 📄
Berita Dilihat: 94
Previous Post

Arief Rosyid : Orang Muda Kaltim Saatnya Menjadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik, Berhenti Jadi Penonton!

Next Post

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Zahara

Zahara

Next Post
Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

  • Trending
  • Comments
  • Latest
AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

AMKB Siap Kerahkan Kekuatan Penuh Hadang Aplikator yang Langgar Aturan di Kaltim

20 Agustus, 2025
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mahulu Bersitegang, Pembahasan Anggaran Berakhir Ricuh

22 Oktober, 2025
GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

GMNI Kaltim Mengutuk Kekerasan Terhadap Massa Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Kutai Timur

12 Oktober, 2023
Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

Tambang Ilegal di Kutai Barat: Antara Keuntungan Sesaat dan Ancaman Jangka Panjang

17 Maret, 2025
Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Ely Hartati Rasyid Soroti Serapan Tenaga Kerja Pembangunan IKN

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Era Digital, Fraksi PDIP Sarankan Sosialisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Media Sosial

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Potret Emir Moeis Temu Kangen dengan Banteng Tua di Balikpapan

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Diguyur Kabar Baik dari India-Eropa, Harga Batu Bara Bangkit

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

12 Juni, 2026
Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

12 Juni, 2026
Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, Pansus III Fokus pada Kepastian Hukum dan Pengendalian Banjir

12 Juni, 2026
Arief Rosyid : Orang Muda Kaltim Saatnya Menjadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik, Berhenti Jadi Penonton!

Arief Rosyid : Orang Muda Kaltim Saatnya Menjadi Pemain di Sektor Ekonomi dan Politik, Berhenti Jadi Penonton!

12 Juni, 2026
Suluh Muda Nusantara

Suluhmudanusantara.com merupakan media daring berbasis di Kalimantan Timur dengan tujuan menjangkau Nusantara hingga Internasional.

Terkini

Hotel Kingstone dan Bangunan Pasar Kedondong Jadi Perhatian Pansus III DPRD Samarinda

Pansus III DPRD Samarinda Pastikan Raperda Sempadan Sungai Mengacu Regulasi Pusat

Informasi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Susunan Redaksi

Follow Sosial Media Kami

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kubar
    • Kukar
    • Kutim
    • Mahulu
    • Paser
    • PPU
    • Samarinda
  • Advedtorial
    • DPRD Kaltim
    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim
    • Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim
    • Diskominfo Kutai Kartanegara
    • Diskominfo Samarinda
    • Diskominfo Kukar
    • DPRD Samarinda
    • Dispora Kaltim
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga

© 2024 Suluh Muda Nusantara - All Right Reserved.