SAMARINDA – Sejumlah bangunan yang diduga berdiri di kawasan sempadan sungai menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda. Di antaranya Hotel Kingstone di Jalan Siradj Salman serta sejumlah bangunan di kawasan Pasar Kedondong yang dinilai perlu mendapat kajian lebih lanjut terkait aspek legalitasnya.
Ketua Pansus III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pihaknya akan menelaah berbagai dokumen perizinan untuk memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Hotel Kingstone Samarinda yang disebut berada melebihi batas sempadan sungai. Menurut Achmad, perlu dilakukan penelusuran mendalam terhadap dasar penerbitan izin bangunan tersebut.
“Kita akan melihat dokumen sertifikat dan perizinannya. Perlu ditelusuri bagaimana izin itu bisa diterbitkan, apakah memang berada di kawasan sempadan sungai atau tidak. Itu yang akan kita kaji lebih lanjut,” ujar Achmad Sukamto, Jumat (12/6/2026).
Sementara itu, terkait bangunan yang berada di kawasan Pasar Kedondong, ia menyebut pengaturan yang lebih rinci nantinya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Menurutnya, keberadaan perda tersebut akan memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan maupun mengambil langkah terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.
“Untuk bangunan yang ada di kawasan Pasar Kedondong, seluruh ketentuannya akan diatur melalui perda ini. Setelah regulasi tersebut disahkan, pelaksanaannya akan menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Achmad mengakui bahwa hingga saat ini Samarinda belum memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur sempadan sungai. Kondisi tersebut membuat pemerintah masih mengacu pada Peraturan Wali Kota serta regulasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) dalam mengambil kebijakan terkait penataan kawasan bantaran sungai.
“Saat ini belum ada perda yang secara khusus mengatur sempadan sungai. Dasar yang digunakan masih perwali dan aturan dari BWS. Dengan adanya perda ini nanti, pemerintah daerah akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk bertindak, termasuk dalam penataan di 14 kawasan anak Sungai Karang Mumus,” tegasnya.
Melalui penyusunan Raperda Sempadan Sungai, DPRD Samarinda berharap dapat menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan bantaran sungai, sekaligus mendukung upaya penataan ruang dan pengendalian banjir di Kota Tepian. (Adv)












