SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menegaskan dukungannya terhadap pertumbuhan investasi di Kota Tepian. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan setiap pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari penyediaan fasilitas parkir yang memadai, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), pengelolaan limbah, hingga sistem pencegahan kebakaran sesuai standar yang berlaku.
Menurut Deni, Pemerintah Kota Samarinda melalui organisasi perangkat daerah terkait telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah pelaku usaha yang menjadi perhatian publik belakangan ini. Salah satunya terkait persoalan parkir di sebuah kafe di kawasan Jalan Juanda.
“Tadi Pak Kadis Dishub sudah menjelaskan bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan kunjungan dan melihat langsung kondisi di lapangan. Kemudian, pemerintah juga telah memberikan pembinaan kepada pelaku usaha tersebut agar melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan,” ujar Deni, Selasa (16/6/2026).
Ia menambahkan, pembinaan serupa juga diberikan kepada pengelola W Superclub yang beberapa waktu lalu mulai beroperasi. Pemerintah daerah disebut telah mengingatkan pihak pengelola untuk melengkapi seluruh tahapan yang menjadi kewajiban sesuai perizinan usaha yang dimiliki.
“Terkait W Superclub, tadi Pak Kadis juga sudah menyampaikan bahwa mereka telah diberikan rekomendasi untuk memenuhi tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan perizinan yang dimiliki, termasuk berkaitan dengan Andalalin,” katanya.
Selain aspek perizinan dan lalu lintas, Deni menekankan pentingnya perhatian terhadap pengelolaan limbah serta kesiapsiagaan dalam pencegahan kebakaran. Menurutnya, standar tersebut tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Meski demikian, Deni memastikan DPRD Samarinda tidak memiliki keinginan untuk membatasi masuknya investasi ke daerah. Sebaliknya, pemerintah daerah akan terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.
“Artinya, kita tidak ingin memberikan batasan investasi kepada pelaku usaha di Samarinda, tetapi kita mendukung selama mereka mematuhi ketentuan yang ada di Kota Samarinda,” tegasnya.
Deni juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha harus diperlakukan secara setara di hadapan aturan yang berlaku. Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu dalam proses pengawasan maupun penegakan regulasi.
“Karena kita tidak ingin ada perlakuan khusus kepada pelaku usaha ini maupun pelaku usaha lainnya. Semua harus mengikuti ketentuan yang sama,” pungkasnya.
Melalui pengawasan yang konsisten dan penerapan aturan yang adil, DPRD Samarinda berharap pertumbuhan investasi dapat berjalan beriringan dengan terjaganya ketertiban, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat. (Adv)













