Samarinda – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyebut penjadwalan pembahasan usulan hak angket belum ditetapkan dan akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim pada akhir Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Ekti usai Rapat Paripurna ke-14 DPRD Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Senin (15/6/2026).
Saat ditanya mengenai jadwal Banmus terkait hak angket, Ekti mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan khusus mengenai agenda tersebut.
“Belum, Banmus hak angket itu jadwal kita habis bulan ini ya, akhir bulan. Nanti kita rapatkan di dalam Banmus, untuk jadwal hak angket itu persetujuan teman-teman pimpinan bagaimana,” ujar Ekti.
Terkait waktu pelaksanaan rapat Banmus yang akan membahas penjadwalan tersebut, Ekti memperkirakan akan dilakukan menjelang berakhirnya agenda kerja bulan Juni.
“Ya akhir-akhir bulan ini. Kan jadwal kita habis, nanti pasti rapat Banmus,” katanya.
Ia menjelaskan, secara umum rapat Banmus idealnya disusun untuk periode tiga bulan. Namun, dalam pelaksanaannya kerap terjadi penyesuaian jadwal sehingga pembahasannya dilakukan dalam rentang waktu yang lebih singkat.
“Rapat Banmus itu seyogianya tiga bulan, tapi kadang-kadang banyak revisi jadi kita dua bulan,” tambahnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur yang dijadwalkan pada Rabu (10/6/2026) untuk membahas penyampaian usul hak angket ditunda karena belum memenuhi syarat kuorum. (Iqbal Al-Fiqri)












