SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta Pemerintah Kota Samarinda memberikan perhatian serius terhadap ketepatan pembayaran insentif tenaga pendidik. Legislator menilai kesejahteraan guru memiliki kaitan erat dengan kualitas proses belajar mengajar sehingga pemenuhan hak keuangan mereka tidak boleh mengalami keterlambatan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan pembayaran insentif guru bukan hanya menyangkut administrasi keuangan daerah, melainkan juga berkaitan dengan upaya menjaga mutu pendidikan. Menurutnya, tenaga pendidik membutuhkan kepastian atas hak yang diterima agar dapat menjalankan tugas secara optimal.
Ia menjelaskan keterlambatan pembayaran insentif dapat memengaruhi kondisi psikologis guru karena mereka tetap harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jika persoalan tersebut terus terjadi, fokus dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar dikhawatirkan ikut terganggu.
“Jangan sampai ada guru yang insentifnya tertunda. Ini menyangkut kesejahteraan dan kebutuhan mereka. Kalau penghasilannya terbatas lalu insentif juga terlambat, tentu bebannya menjadi lebih berat,” ujar Ismail Latisi, Kamis (2/7/2026).
Menurut Ismail, tenaga pendidik merupakan ujung tombak dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh hak guru dipenuhi tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.
Ia juga menilai perhatian terhadap kesejahteraan guru harus diberikan kepada seluruh tenaga pendidik, baik yang berstatus aparatur sipil negara maupun non-ASN. Persoalan administratif, katanya, tidak seharusnya menjadi penyebab tertundanya pembayaran hak para guru.
Karena itu, Ismail mendorong pemerintah melakukan pembenahan terhadap mekanisme penyaluran insentif agar prosesnya lebih efektif dan mampu mencegah keterlambatan yang berulang setiap tahun.
Selain memperbaiki tata kelola administrasi, ia berpandangan evaluasi anggaran daerah juga perlu dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik. Menurutnya, investasi di sektor pendidikan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur sekolah, tetapi juga melalui perlindungan terhadap kesejahteraan guru.
Ismail mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan tenaga pendidik pada akhirnya akan berdampak kepada peserta didik. Jika guru menghadapi tekanan ekonomi akibat hak yang belum terpenuhi, kualitas pembelajaran di ruang kelas berpotensi ikut terpengaruh.
“Kalau kesejahteraan guru bermasalah, dampaknya bisa berlanjut pada proses belajar mengajar. Kita tentu tidak ingin hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang baik terganggu karena persoalan tersebut,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap pemerintah daerah memastikan pembayaran insentif guru berjalan sesuai jadwal. Kepastian tersebut dinilai penting untuk menjaga motivasi tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kota Samarinda. (Mujahid)













