Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda pada Rabu (8/7/2026) di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda. Pertemuan tersebut membahas evaluasi program tahun 2026 sekaligus rencana kegiatan tahun 2027.
Dalam hearing tersebut, selain membahas program ketenagakerjaan, Komisi IV juga menyinggung persoalan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi kelompok pekerja rentan.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, mengatakan isu kesejahteraan pekerja memang turut dibahas dalam rapat. Namun, pembahasan lebih banyak difokuskan pada program-program yang dijalankan Disnaker.
“Iya, ada dibahas kaitannya dengan kesejahteraan. Tapi yang lebih banyak dibahas terkait program,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih terdapat berbagai keluhan terkait BPJS Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terselesaikan. Selain itu, masih banyak pekerja rentan yang belum memperoleh perlindungan.
“Kalau BPJS ini memang ada banyak keluhan-keluhan yang belum terselesaikan. Dan juga pekerja-pekerja rentan itu belum semuanya bisa ter-cover,” katanya.
Komisi IV, lanjut Harminsyah, mendorong agar cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat diperluas. Namun, ia juga mengakui upaya tersebut masih menghadapi keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah.
“Tentu kita juga meminta agar itu bisa di-cover semuanya, tetapi kita juga menyadari bahwa kekurangan anggaran pemerintah yang ada menjadi hal yang harus dimaklumi,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












