SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan sejumlah catatan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, mulai dari perlunya peningkatan pemeliharaan taman kota dan ruang terbuka hijau (RTH) hingga penguatan pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik pelaku usaha. Catatan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DLH, Rabu (8/7/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan salah satu perhatian Komisi III tertuju pada Bidang Tata Lingkungan DLH, khususnya yang berkaitan dengan pemeliharaan taman kota dan ruang terbuka hijau.
“Untuk bidang tata lingkungan, termasuk pemeliharaan taman dan RTH, kami melihat perhatian terhadap hal itu masih kurang. Kami berharap Pemerintah Kota bisa memberikan perhatian lebih terhadap pemeliharaan taman kota maupun RTH yang ada di Samarinda,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti kinerja Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), terutama dalam pengawasan terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah tempat usaha.
Deni mengungkapkan, beberapa waktu lalu Komisi III telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, hotel, dan fasilitas publik. Dari hasil sidak tersebut, DPRD masih menemukan beberapa IPAL yang belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami masih melihat ada IPAL yang berada di bawah standar atau belum sesuai dengan regulasi. Ini tentu menjadi perhatian kami,” katanya.
Karena itu, Komisi III meminta bidang terkait di DLH memastikan seluruh rekomendasi hasil sidak benar-benar ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Salah satu yang akan kembali dipantau adalah tindak lanjut perbaikan IPAL di Rumah Makan Gacoan Samarinda.
“Informasinya Gacoan sudah melaksanakan perbaikan IPAL dan laporannya akan disampaikan pada bulan Juli. Kami akan meminta pembaruan karena ingin memastikan rekomendasi yang kami berikan benar-benar dijalankan,” jelas Deni.
Ia menegaskan, Komisi III mendukung perkembangan dunia usaha di Kota Samarinda, namun seluruh pelaku usaha juga harus mematuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah.
“Kami tidak ingin setelah melakukan sidak, rekomendasi yang kami berikan tidak dilaksanakan. Kami mendukung usaha di Samarinda selama mereka mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)













