Samarinda – Pada Rapat Hearing Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Perhubungan Kota Samarinda terkait Rencana Kerja Kegiatan Tahun Anggaran 2026 dan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 yang digelar pada Kamis (9/7/2026), di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Kota Samarinda, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti kesiapan pemerintah kota dalam menjalankan program parkir berlangganan.
Deni mengatakan, Komisi III meminta agar seluruh sistem pendukung program tersebut benar-benar dipersiapkan sebelum diterapkan kepada masyarakat. Menurutnya, pemerintah kota saat ini tengah menggalakkan sosialisasi agar masyarakat bergabung dalam program parkir berlangganan, sehingga kesiapan seluruh aspek pendukung menjadi hal yang penting.
“Nah, tadi kami sampaikan juga kepada Dinas Perhubungan artinya sub-sistemnya betul-betul dilengkapi. Artinya, nanti ketika parkir berlangganan ini kita terapkan di masyarakat, ini segala aspek bidang pendukung itu harus serta-merta disiapkan,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada satu pun rangkaian dalam pelaksanaan parkir berlangganan yang belum siap karena berpotensi memunculkan keresahan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai nanti ada salah satu rangkaian daripada parkir berlangganan ini yang tidak terpenuhi sehingga nanti memantik keresahan di tengah kondisi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Deni menilai kejelasan wilayah penerapan parkir berlangganan juga harus menjadi perhatian. Menurutnya, ruas jalan yang masuk dalam cakupan program harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Nah, mungkin seperti tadi tepi jalan yang mana yang menjadi wilayah daripada parkir berlangganan ini harus diperjelas,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan tugas dan mekanisme kerja juru parkir. Menurutnya, petugas di lapangan harus memiliki SOP yang jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan masyarakat.
“Kemudian juga kaitannya dengan jukir-jukirnya juga harus jelas juga. Mereka yang menjadi petugas itu mendapat tugasnya seperti apa, mekanismenya, SOP-nya harus jelas,” ucapnya.
Deni menegaskan, Komisi III tidak ingin muncul kondisi di mana masyarakat yang telah membayar parkir berlangganan masih kembali dipungut biaya saat memarkir kendaraannya.
“Supaya jangan sampai nanti masyarakat ini bimbang. Artinya apa? Sudah membayar parkir berlangganan, mereka ditarik lagi di lapangan. Nah, ini kita tidak ingin ini terjadi lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi III juga mengusulkan agar program tersebut diawali melalui skema uji coba atau pilot project. Deni mencontohkan, saat program prabayar pernah diterapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan uji coba di satu kelurahan pada setiap kecamatan.
“Nah, tadi juga kita menyampaikan bahwa ini harus ada pilot. Dulu kita memulai prabayar kan ada pilotnya itu, satu kelurahan di semua kecamatan,” katanya.
Menurutnya, salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah memulai dari tingkat RT dengan melibatkan beberapa warga sebagai percontohan sebelum diterapkan secara luas.
“RT mungkin nanti ada lima orang yang menjadi pilot untuk menjadi contoh ikut dalam program parkir berlangganan ini tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deni meminta agar pemerintah kota menyusun skema pembayaran yang tidak memberatkan masyarakat. Ia berharap mekanisme pembayaran tidak dibuat terlalu kaku dengan mewajibkan pembayaran penuh di awal.
“Yang penting poinnya adalah skema pembayarannya itu lunak kepada masyarakat. Jangan sampai menerapkan yang terlalu strict, artinya untuk mewajibkan bayar di depan,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kota menyusun formula yang memberikan ruang relaksasi bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam program parkir berlangganan.
“Nah, tadi kita juga sudah menyampaikan harus ada formula yang disusun untuk bisa masyarakat ada relaksasi di dalam melakukan dan bergabung dalam parkir berlangganan ini,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)












