SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Bank BTN menyusul pengaduan masyarakat atas nama Fahri dan Sri Herawati terkait sertifikat rumah yang belum diserahkan meski kredit telah lunas sejak bertahun-tahun lalu. Hearing yang digelar pada Senin, (13/7/2026) di Ruang Rapat Utama DPRD Samarinda itu menyimpulkan perlunya penyelesaian konkret agar hak nasabah segera dipenuhi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda mengatakan dari hasil hearing, persoalan utama yang mengemuka adalah belum diterimanya sertifikat oleh nasabah meskipun seluruh kewajiban kredit perumahan telah diselesaikan.
“Kalau melihat konteks persoalannya, hak dan kewajiban sebenarnya sudah jelas. Kredit perumahan selama 10 tahun yang berjalan sejak 2001 hingga 2011 itu sudah lunas. Tetapi ketika nasabah ingin mengambil sertifikatnya, sampai sekarang sertifikat itu belum ada,” ujarnya.
Menurutnya, sejak melunasi kredit sekitar 15 tahun lalu, nasabah telah berulang kali mempertanyakan keberadaan sertifikat kepada pihak bank, baik setiap bulan, enam bulan, maupun setiap tahun. Namun hingga kini persoalan tersebut belum juga terselesaikan.
“Kalau disederhanakan, lebih lama menyelesaikan hak nasabah mengambil sertifikat dibandingkan kewajibannya membayar kredit. Kreditnya hanya 10 tahun, tetapi haknya sudah 15 tahun belum selesai,” katanya.
Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam rapat, Komisi II menilai terdapat dugaan persoalan administrasi di internal Bank BTN. Penilaian itu muncul setelah membandingkan kasus Fahri dengan nasabah lain yang disebut telah menerima sertifikat lebih dahulu meskipun melunasi kredit pada periode yang berbeda.
“Tadi kami melihat ada dugaan kesalahan administrasi dari pihak BTN. Karena ada nasabah lain yang lebih dulu mendapatkan sertifikat, sehingga ini menjadi pertanyaan kenapa kasus Pak Fahri belum juga selesai,” ujarnya.
Dalam hearing tersebut juga terungkap bahwa pihak nasabah mengajukan tuntutan kompensasi kepada Bank BTN atas keterlambatan penyerahan sertifikat. Namun, Komisi II menegaskan fokus utama DPRD adalah memastikan hak masyarakat terlebih dahulu dipenuhi.
“Persoalan kompensasi itu menjadi urusan berikutnya. Yang kami minta sekarang, hak masyarakat berupa sertifikat harus diselesaikan karena kewajibannya sudah mereka penuhi,” tegasnya.
Komisi II belum memperoleh keputusan dalam rapat tersebut karena pihak Bank BTN yang hadir belum memiliki kewenangan mengambil keputusan. DPRD pun memastikan akan kembali memanggil pihak bank dengan menghadirkan pejabat yang berwenang.
“Tadi masih tarik ulur karena yang hadir hanya dari administrasi. Kami akan mengundang kembali pihak yang bisa mengambil keputusan. Dari pihak nasabah juga meminta agar pimpinan atau branch manager BTN hadir sehingga ada keputusan yang jelas, termasuk kapan penyelesaiannya dan batas waktunya, agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut,” pungkasnya. (Adv)













