SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta perusahaan tambang mengutamakan langkah efisiensi operasional sebelum mengambil kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak penurunan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Seskab Kutim, Trisno. Berdasarkan hasil identifikasi pemerintah daerah, lima dari tujuh perusahaan tambang besar telah melaporkan dampak signifikan akibat penurunan produksi.
“Rata-rata dampak penurunan produksi berada di angka 20 hingga 40 persen. Potensi PHK itu nyata, dan justru karena potensi itulah kita berkumpul untuk melakukan mitigasi sesegera mungkin,” ujar Trisno usai memimpin rapat koordinasi di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim.
Lima perusahaan yang terdampak adalah PT Indominco Mandiri, PT Indexim Coalindo, PT Ganda Alam Makmur (GAM), PT Perkasa Inakakerta (PIK), dan PT Tawabu Mineral Resource. Adapun PT Kaltim Prima Coal (KPC) disebut belum terdampak secara langsung.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menawarkan sejumlah alternatif untuk menekan potensi PHK. Opsi tersebut meliputi pengurangan jam lembur (overtime), pengaturan ulang jadwal kerja, efisiensi pada area stockpile, mutasi pekerja ke unit kerja lain (site), hingga opsi terakhir dengan merumahkan pekerja secara bergiliran dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar tenaga kerja. Opsi efisiensi tersebut diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mencegah terjadinya PHK massal yang nantinya akan berdampak buruk terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim.
“Kami meminta perusahaan melihat ini bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat di Kutai Timur,” kata Trisno.
Selain itu, Pemkab Kutim akan menyusun kajian mengenai dampak sosial dan ekonomi akibat pengurangan produksi sebelum melakukan audiensi bersama Kementerian ESDM. Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam mengevaluasi kebijakan kuota produksi.(adv)













