Samarinda – DPRD Kota Samarinda terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Rakyat. Saat ini, regulasi tersebut masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat sebelum dilanjutkan ke penyusunan naskah akademik sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, saat ditemui wartawan di Kantor DPRD Kota Samarinda, Rabu (29/7/2026).
Viktor mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD saat ini masih melakukan sosialisasi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat mengenai konsep pasar rakyat yang diharapkan. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan regulasi agar mampu mengakomodasi kebutuhan pedagang, pembeli, maupun masyarakat di sekitar kawasan pasar.
Menurutnya, hingga kini belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pasar rakyat. Karena itu, Raperda tersebut diharapkan dapat memperkuat peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan pendapatan mereka, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain mengatur aktivitas perdagangan, regulasi itu juga akan memuat ketentuan mengenai pengelolaan kebersihan pasar, pembentukan wadah atau koperasi bagi pelaku UMKM, hingga membuka peluang kerja sama dengan Bank Samarinda maupun perbankan daerah lainnya untuk mendukung pengembangan usaha.
Saat ditanya mengenai perkembangan pembahasannya, Viktor memastikan draf Raperda telah disiapkan.
“Sudah, drafnya sudah disiapkan,” katanya.
Ia berharap, Perda Pasar Rakyat nantinya tidak hanya menjadikan pasar sebagai tempat transaksi ekonomi, tetapi juga sebagai ruang publik yang nyaman dan memiliki fungsi sosial.
“Tujuan dibuatnya perda ini agar pasar bukan hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga ruang interaksi antara pedagang dan masyarakat, bahkan bisa menjadi tempat wisata dan berkesenian. Harapannya, pasar menjadi ruang yang ramah bagi masyarakat untuk berinteraksi dan menjalin silaturahmi,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD juga menargetkan terciptanya pasar yang lebih tertata, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih baik sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat.
“Kalau itu terwujud, perputaran ekonomi akan semakin baik, PAD juga meningkat. Selain itu, penataan pedagang di sekitar pasar bisa lebih tertib, tidak ada lagi pedagang yang berjualan di depan pasar hingga meninggalkan lapaknya, serta tidak ada lagi parkir liar. Itu yang kami masukkan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini,” pungkasnya. (Iqbal Al-Fiqri)













