SANGATTA — Nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengalami penyesuaian pada tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim melakukan restrukturisasi alokasi belanja pegawai. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan langkah tersebut diambil agar pengelolaan anggaran daerah tetap sesuai dengan regulasi sekaligus disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, TPP tetap kami pertahankan. Kami juga berkomitmen tidak mengurangi jumlah PPPK seperti yang dilakukan beberapa daerah lain,” ujar Ardiansyah.
Ardiansyah menjelaskan, meski penyesuaian TPP pada kategori tertentu diperkirakan mencapai hingga 65 persen, pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional. Penyesuaian dilakukan tanpa membedakan perlakuan antara PNS dan PPPK, melainkan disesuaikan dengan pangkat serta beban kerja masing-masing pegawai.
“Tidak ada dikotomi atau perlakuan berbeda. Semuanya mendapatkan perlakuan yang setara dalam penyesuaian ini demi memenuhi ketentuan undang-undang,” katanya.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan memengaruhi kondisi keuangan sebagian aparatur, khususnya pegawai yang memiliki kewajiban angsuran perbankan dengan jaminan Surat Keputusan SK pengangkatan. Meski demikian, pemerintah daerah menilai langkah tersebut diperlukan untuk menjaga tata kelola keuangan daerah tetap sehat dan memenuhi ketentuan fiskal nasional.
Terkait kemungkinan pemulihan besaran TPP, Ardiansyah menyatakan pemerintah daerah masih melakukan kajian teknis bersama kementerian terkait. Pemkab Kutim terus mengupayakan formulasi yang dapat menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan kesejahteraan aparatur.(adv)












