SANGATTA — Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, memastikan penyesuaian fiskal yang dilakukan pemerintah daerah tidak akan berdampak pada hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Di tengah penataan anggaran daerah, Pemerintah Kabupaten Kutim tetap mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian tersebut disampaikan Ardiansyah usai menghadiri pengukuhan APPISTA pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan yang ditempuh bukanlah pemangkasan anggaran, melainkan penyesuaian program kerja dengan kemampuan fiskal daerah yang tersedia.
“Jika disebut efisiensi, saya lebih melihatnya sebagai penyesuaian terhadap kemampuan fiskal daerah. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, kami memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap tersedia dan tidak ada pengurangan kuota PPPK,” ujar Ardiansyah.
Menurutnya, langkah tersebut berbeda dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan di sejumlah daerah lain. Pemerintah Kabupaten Kutim tetap menempatkan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan anggaran agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Ardiansyah menjelaskan, alokasi TPP telah dipersiapkan dalam tahun anggaran berjalan. Pemerintah daerah juga memahami bahwa kepastian terhadap hak pegawai memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas psikologis serta semangat kerja ASN dalam menjalankan tugasnya.
Dengan tetap dipertahankannya besaran TPP dan kuota PPPK, pemerintah berharap para pegawai dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara maksimal tanpa dibayangi kekhawatiran mengenai hak keuangan mereka.
“Kami ingin memastikan birokrasi tetap berjalan tanpa hambatan. Kesejahteraan pegawai adalah fondasi agar pelayanan publik tidak terganggu oleh isu ketidakpastian fiskal,” tambahnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya menjaga keseimbangan antara penyesuaian fiskal dan perlindungan terhadap hak-hak dasar ASN. Langkah itu dinilai menjadi solusi manajerial yang memungkinkan pengelolaan anggaran tetap berjalan secara terukur tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai maupun kualitas pelayanan publik.(adv)













