BONTANG – Kepastian mengenai pengisian unsur pimpinan DPRD Bontang akhirnya terjawab. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi menunjuk Joni Alla Padang untuk mengisi jabatan unsur pimpinan DPRD Bontang.
Ketua DPC PDI Perjuangan Bontang Joni Alla Padang mengungkapkan bahwa surat keputusan (SK) dari DPP telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Betul, SK dari DPP sudah kami terima pada Rabu, 22 Juli lalu,” ujarnya.
Usai menerima SK tersebut, DPC PDI Perjuangan Bontang segera meneruskan dokumen ke Sekretariat DPRD Bontang untuk diproses lebih lanjut.
Tahapan berikutnya adalah menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur sebagai dasar pelaksanaan rapat paripurna DPRD untuk pengesahan unsur pimpinan.
Secara regulasi, mekanisme pergantian unsur pimpinan DPRD kabupaten/kota mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pergantian pimpinan yang berasal dari partai politik dilakukan melalui usulan partai kepada Sekretariat DPRD.
Selanjutnya, keputusan DPRD mengenai pergantian pimpinan disampaikan kepada gubernur melalui wali kota paling lambat tujuh hari setelah keputusan DPRD ditetapkan. Setelah dokumen diterima, Gubernur Kalimantan Timur memiliki waktu maksimal 14 hari untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan pengganti.
Apabila SK gubernur telah diterbitkan, Joni Alla Padang akan dijadwalkan mengikuti rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Bontang.
Untuk diketahui Joni Alla Padang pada Legislatif lalu, ia tercatat sebagai peraih suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang Barat dengan raihan 3.229 suara, sekaligus menjadi rekor perolehan suara tertinggi di dapil tersebut.
Kepercayaan partai terhadap Joni semakin menguat setelah ia dilantik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Bontang pada 8 Desember 2025. Di lingkungan DPRD Bontang, ia juga dipercaya mengemban tugas sebagai Sekretaris Komisi C. (Akbar)













