Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga melalui kebijakan pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan fiskal sekaligus memberikan kepastian kepada para penyedia barang dan jasa yang telah menyelesaikan pekerjaan bagi Pemkab Kutai Timur.
Sekretaris Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, menjelaskan bahwa penyesuaian alokasi anggaran dilakukan agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah menjadi tanggung jawab daerah. Menurutnya, penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Rizali mengungkapkan bahwa melalui proses pergeseran anggaran yang telah dilakukan, pemerintah menargetkan pembayaran utang kepada pihak ketiga dapat direalisasikan secara penuh. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak para rekanan yang telah berkontribusi terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kutai Timur.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang sejak awal menempatkan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga sebagai salah satu prioritas utama dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada beban keuangan yang terus berlarut hingga tahun anggaran berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang telah direncanakan. Sejumlah kegiatan yang dinilai masih dapat dijadwalkan ulang akan dialihkan pelaksanaannya melalui APBD Perubahan atau tahun anggaran selanjutnya. Langkah tersebut ditempuh agar pemerintah dapat memprioritaskan pembiayaan terhadap kewajiban yang bersifat mendesak tanpa mengganggu kesinambungan pembangunan daerah.
Menurut Rizali, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga juga memiliki dampak positif terhadap iklim usaha di daerah. Dengan terpenuhinya hak para penyedia jasa dan kontraktor, kepercayaan dunia usaha terhadap pemerintah daerah diharapkan semakin meningkat sehingga mampu mendorong partisipasi pelaku usaha dalam mendukung pembangunan di Kutai Timur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyelesaikan proses rekonsiliasi untuk menetapkan nilai final kewajiban kepada pihak ketiga. Saat ini pemerintah juga tengah menyelesaikan tahapan administrasi pergeseran anggaran sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran. Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap stabilitas keuangan daerah tetap terjaga, hubungan dengan mitra kerja semakin baik, dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun 2026 dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel.(adv)













