Samarinda — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun mengenai pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kaltim dari daerah pemilihan (dapil) Samarinda yang disebut semestinya ditempatkan di Kota Samarinda.
Hasanuddin mengatakan, anggota DPRD Provinsi Kaltim tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap daerah pemilihannya, tetapi juga seluruh wilayah Kalimantan Timur. Menurutnya, aspirasi anggota DPRD provinsi dapat diperjuangkan di kabupaten/kota lain selama bertujuan untuk pemerataan pembangunan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin seusai Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10/8/2026), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelumnya, seusai pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD Partai Golkar Kota Samarinda di Hotel Fugo Samarinda pada Sabtu (8/82026), Andi Harun mengungkap adanya indikasi sejumlah Pokir anggota DPRD Kaltim tidak ditempatkan di Samarinda. Ia menyebut anggota DPRD dari dapil Samarinda memperoleh mandat dari masyarakat Kota Samarinda sehingga aspirasi yang mereka serap semestinya diwujudkan di daerah tersebut.
Andi Harun bahkan menyebut penempatan Pokir di luar Samarinda, jika berasal dari aspirasi masyarakat Samarinda, sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat Samarinda. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran.
Menanggapi hal tersebut, Hasanuddin mengatakan persoalan Bankeu maupun aspirasi anggota DPRD provinsi harus dilihat berdasarkan cakupan kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau saya menanggapi pribadi, ya bagus aja. Pak Andi Harun mengkritisi supaya kita bisa menanggapi bagaimana baiknya,” ujarnya.
Hasanuddin menjelaskan, bantuan keuangan atau Bankeu merupakan bantuan yang sifatnya tidak wajib. Menurutnya, dalam struktur APBD terdapat kebutuhan yang bersifat wajib, program unggulan, pilihan, kemudian bantuan keuangan.
“Bankeu itu kan bantuan keuangan, sifatnya tidak wajib. Kan ada yang namanya APBD yang mandatory dulu, terus mandatory unggulan, baru pilihan, dan Bankeu. Kalau diberikan pemerintah, boleh,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa anggota DPRD Provinsi Kaltim tidak memiliki alokasi Bankeu secara pribadi. Yang dimiliki anggota DPRD adalah aspirasi masyarakat yang kemudian diperjuangkan melalui mekanisme anggaran.
“Kalau Bankeu itu dianggap anggota DPR, kita enggak punya Bankeu anggota DPR, kita ada aspirasi. Dan anggota DPR Provinsi dia harus seluruh Kaltim dong, bukan hanya misalnya Samarinda,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, anggota DPRD Provinsi Kaltim memiliki tanggung jawab terhadap seluruh kabupaten dan kota karena APBD yang dibahas merupakan APBD provinsi.
Ia menilai akan tidak adil jika anggota DPRD hanya memperjuangkan pembangunan di daerah pemilihannya masing-masing.
“Bagaimana kalau yang di Kutai Barat cuma satu atau dua, Mahulu satu orang? Kan enggak fair juga kalau hanya kita mikirkan wilayah kita, sedangkan di Provinsi APBD-nya seluruh Kaltim, 10 Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Hasanuddin kemudian membedakan kewenangan anggota DPRD provinsi dengan anggota DPRD kabupaten atau kota. Menurutnya, aspirasi anggota DPRD kabupaten/kota memang berkaitan dengan APBD daerah masing-masing, sedangkan DPRD provinsi memiliki cakupan wilayah seluruh Kaltim.
“Kecuali kalau yang dimaksudkan itu adalah anggota DPR Kota atau Kabupaten terus melarikan ke kota lain, itu mungkin salah karena APBD-nya APBD dari kota atau kabupaten. Kalau Provinsi, 10 Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah anggota DPRD Kaltim dari dapil Samarinda tetap diperbolehkan memperjuangkan aspirasi di daerah lain, Hasanuddin menjawab hal tersebut tidak menjadi persoalan.
“Boleh dong. Enggak adil kita kalau cuma satu anggota DPRD Kutai, kapan majunya?” katanya.
Menurut Hasanuddin, anggota DPRD provinsi terkadang sengaja menitipkan aspirasi ke daerah lain sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan.
“Nah, terkadang kami itu teman-teman ini, ya sudah kita titip ke sana supaya ada berkeadilan. Nah, gitu,” ucapnya.
Pernyataan Hasanuddin tersebut menjadi respons atas polemik mengenai penempatan Pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda. Sebelumnya, Andi Harun menyatakan masih mengumpulkan data untuk memastikan adanya Pokir yang tidak ditempatkan di Samarinda dan menegaskan belum ingin menyimpulkan persoalan tersebut sebelum pemeriksaan selesai.
Sementara Hasanuddin menekankan, dalam konteks DPRD provinsi, aspirasi anggota dewan tidak semata-mata harus dikaitkan dengan daerah pemilihan karena cakupan APBD Provinsi Kaltim meliputi seluruh 10 kabupaten/kota. (Iqbal Al-Fiqri)












