Samarinda — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menilai revisi sejumlah peraturan daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi momentum untuk mengakselerasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Hasanuddin Mas’ud seusai Rapat Paripurna Ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (10/8/2026), di Gedung Utama Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Rapat tersebut salah satunya mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Kaltim, yakni tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perubahan Kedua atas Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Ketiga atas Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hasanuddin mengatakan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk membuka ruang peningkatan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi.
“Urgensinya ya ini, untuk peningkatan pendapatan daerah sebenarnya. Kalau yang 1, 2, 3, 4 ya, di luar daripada perubahan, bagaimana pemerintah membuat akselerasi untuk pendapatan daerah ditingkatkan dengan retribusi, kan? Mekanismenya itu harus dirubah Perda-nya,” ucapnya.
Menurutnya, pembahasan revisi perda masih membutuhkan tanggapan dari Pemerintah Provinsi Kaltim atas berbagai pertanyaan dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan umum.
Ia berharap Gubernur Kaltim dapat hadir secara langsung dalam paripurna berikutnya untuk memberikan tanggapan terhadap sejumlah pertanyaan tersebut.
“Masih banyak yang dipertanyakan. Nah, ini perlu jawaban. Nah, nanti paripurna berikutnya mudah-mudahan Pak Gubernur bisa hadir memberikan tanggapan langsung terhadap beberapa pertanyaan,” ujarnya.
Hasanuddin menyebut salah satu sumber PAD yang dinilai masih memiliki potensi besar adalah pajak alat berat dan pajak air permukaan.
Menurutnya, potensi tersebut tidak hanya berasal dari aktivitas pertambangan, tetapi juga dari kegiatan lain yang menggunakan alat berat maupun air permukaan.
“Pendapatan itu ada ya sebenarnya dua yang penting ini yang memungkinkan. Satu, pendapatan pajak alat berat, ya. Dan juga yang menjadi berkemungkinan bisa dihasilkan besar itu menurut saya pajak air permukaan,” katanya.
Ia mencontohkan aktivitas perusahaan tambang yang menggunakan air permukaan untuk kegiatan operasional, termasuk pencucian batu bara. Hasanuddin menilai pemanfaatan tersebut perlu dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah.
“Karena sekarang kan banyak tambang-tambang yang menggunakan air permukaan tidak bayar pajak untuk cuci batu bara. Setiap kebun-kebun itu banyak menggunakan air permukaan tapi tidak pernah bayar pajak. Nah, ini juga menjadi tantangan. Maka Perda-nya dibuat,” ungkapnya.
Selain itu, Hasanuddin menilai pengertian alat berat perlu diperjelas dalam regulasi. Menurutnya, objek pajak tidak semata-mata alat berat yang beroperasi di darat.
Ia mencontohkan floating crane yang digunakan di wilayah perairan sebagai salah satu potensi objek pajak yang perlu diperhatikan.
“Yang dimaksud alat berat itu bukan hanya yang berjalan dan sebagainya. Di atas permukaan air yang ada floating crane itu juga pajak daerah sebenarnya,” jelasnya.
Hasanuddin mengaku belum dapat menyebutkan estimasi nilai PAD yang berpotensi diperoleh dari optimalisasi sumber-sumber tersebut. Namun, ia optimistis penerimaan daerah dapat meningkat apabila potensi yang ada dapat dikelola secara maksimal.
“Saya belum bisa tahu berapa estimasinya. Tapi paling tidak PAD-nya makin meningkat,” ucapnya.
Selain pajak alat berat dan air permukaan, Hasanuddin juga menilai sektor pertambangan serta minyak dan gas bumi masih menjadi sumber pendapatan penting bagi Kaltim.
Ia mengatakan wilayah kelola daerah, termasuk kawasan hingga 12 mil dari garis pantai, perlu dimaksimalkan. Menurutnya, potensi pendapatan dari sektor minyak dan gas di wilayah tersebut belum sepenuhnya optimal.
“Kita ini empat sebenarnya pendapatan daerah yang besar menurut saya. Pasti pertambangan, oil and gas. Nah, oil and gas ini juga penting,” katanya.
Hasanuddin juga menyinggung peluang participating interest atau hak partisipasi daerah dalam pengelolaan sektor migas. Ia menyebut DPRD Kaltim sebelumnya melakukan studi tiru ke Cepu untuk melihat pengelolaan participating interest di daerah tersebut.
“Di tempat lain, kita kemarin ada studi banding ya, atau studi tiru lah, seperti yang di Cepu. Nah, itu participating interest yang di luar itu semua dapat,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai kondisi Kaltim, Hasanuddin mengakui pengelolaan participating interest daerah belum maksimal.
“Kita bukannya belum, baru mau. Agak telat kita ini,” katanya.
Ia menambahkan, penerimaan dari participating interest selama ini belum konsisten sehingga diperlukan penguatan regulasi melalui perda.
“Ya kan enggak maksimal kita ini. Kadang dibayar, kadang enggak. Makanya dibuatlah Peraturan Daerah. Nah, ini dalam rangka itu,” tegasnya.
Pembahasan empat Raperda tersebut selanjutnya masih menunggu tanggapan Pemerintah Provinsi Kaltim atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Jawaban pemerintah daerah akan menjadi salah satu bahan pembahasan sebelum DPRD melanjutkan proses perubahan regulasi tersebut. (Iqbal Al-Fiqri)













