SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif untuk merapikan administrasi kepegawaian sekaligus menjamin hak-hak jaminan sosial para abdi negara. Bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemkab Kutim menyepakati skema strategis berupa rekonsiliasi data kepesertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara berkala setiap tanggal 15 setiap bulannya, dimulai sejak Mei ini.
Kebijakan terpadu tersebut lahir dari hasil pertemuan koordinasi lintas sektoral yang dihelat di Meeting Room Hotel Zenova Royale, Sangatta. Forum strategis ini dihadiri oleh jajaran penting BPJS Kesehatan, di antaranya Kepala BPJS Kesehatan Kutim Herman Prayudi, Kepala BPJS Kesehatan Samarinda drg. Adielona JMS, serta perwakilan BPJS Kesehatan Kaltim Recky Hendayana.
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayudi, menegaskan bahwa langkah rekonsiliasi berkala ini memegang peranan krusial. Menurutnya, pemutakhiran data secara rutin memastikan setiap dinamika kepegawaian—mulai dari mutasi, penyesuaian administrasi, hingga perubahan status pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—dapat terintegrasi secara cepat ke dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
“Proses ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan segera berkoordinasi dengan masing-masing Perangkat Daerah (PD) agar segera dilakukan pemutakhiran,” ujar Herman.
Di samping pemutakhiran data personal, koordinasi ini juga membedah aspek ketertiban administrasi keuangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim turut menyatakan komitmennya untuk segera memperbaiki sejumlah Perangkat Daerah yang masih kedapatan melakukan kekeliruan dalam penggunaan kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) iuran BPJS Kesehatan.
Pembenahan tersebut difokuskan pada komponen iuran yang terdiri atas kontribusi 1 persen dari pegawai dan 4 persen dari pihak pemberi kerja. Penyesuaian tata kelola keuangan ini dipandang esensial agar proses rekonsiliasi iuran senantiasa berjalan selaras dengan koridor perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mengantisipasi potensi hambatan audit di masa mendatang.
Langkah konsolidasi ini turut mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Kutim serta RSUD Kudungga. Sinergi lintas instansi ini diharapkan tidak sekadar berhenti pada tataran administratif di atas kertas, melainkan mampu menjelma menjadi jaminan mutu yang berdampak langsung pada optimalisasi pelayanan kesehatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Melalui penerapan jadwal tetap rekonsiliasi bulanan ini, tingkat akurasi dan validitas data jaminan kesehatan di Kabupaten Kutai Timur diyakini dapat terjaga secara konsisten. Kebijakan ini sekaligus merefleksikan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak dasar tenaga kerja.(adv)













