SANGATTA — Di balik kilau hijau hamparan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur, tersimpan kisah getir yang tak kunjung usai. Di atas kertas, standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) berkilau sebagai jaminan kesejahteraan. Namun di akar rumput, angka-reka itu luruh di bawah sistem kerja berbasis target yang kerap menempatkan buruh pada posisi paling lemah.
Ebet Sidabutar, Ketua Serikat Pekerja Borneo (SPB), menjadi saksi bagaimana angka UMK kerap hanya menjadi jargon administratif belaka. Berdiri sejak 2021, organisasi buruh lokal yang kini menaungi pekerja di 10 perusahaan perkebunan ini mencatat masalah pengupahan sebagai benang kusut yang paling kronis.
“Hampir semua perusahaan itu punya persoalan yang sama. Upah yang diberikan tidak jelas. Sistemnya berbasis hasil, tapi ketentuan harga ditentukan sepihak oleh perusahaan,” kata Ebet.
Dalam praktiknya, pekerja dihadapkan pada skema target harian yang keras. Jam kerja panjang—mencapai 7 jam sehari—gugur seketika tatkala hambatan alam atau teknis membuat target luput. Ebet mencontohkan beban kerja pemupukan yang dipatok hingga 600 kilogram sehari.
“Misalnya target pupuk 600 kilogram, tapi karena hujan hanya tercapai 300 kilogram, maka upahnya dipotong. Ini yang membuat pekerja tidak pernah benar-benar menerima UMK,” tuturnya.
Akibat sistem potong-memotong sepihak ini, buruh sawit yang telah membanting tulang lebih dari 25 hari dalam sebulan tetap harus pulang membawa amplop gaji di bawah standar minimum. Ketiadaan kepastian pendapatan dan lemahnya posisi tawar membuat para pekerja memilih pasrah, menerima kenyataan pahit demi menyambung hidup.
“Teman-teman di lapangan akhirnya menerima apa adanya. Ini yang jadi keprihatinan kami, karena lemahnya kontrol dan posisi tawar buruh.” — Ebet Sidabutar, Ketua SPB.
Sikap Tegas Pemerintah Daerah
Keluhan buruh ini akhirnya sampai di meja Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Di hadapan fakta bahwa praktik upah murah masih berakar di daerahnya, Ardiansyah tidak menutupi ketegasannya. Ia menyatakan praktik pengupahan di bawah UMK merupakan pelanggaran yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Terlebih, kata Ardiansyah, Kutai Timur merupakan salah satu wilayah dengan standar UMK yang relatif tinggi, sejalan dengan gemuruh industri perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“Pengupahan di bawah UMK ini tidak boleh terjadi. Kami minta Distransnaker Kutim untuk serius menangani. Kutim ini UMK-nya tinggi, apalagi di sektor sawit. Kalau tidak ditaati, harus ada tindakan,” ujar Ardiansyah.
Sebagai tindak lanjut, orang nomor satu di Kutai Timur itu langsung menginstruksikan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) untuk mengerahkan tim deteksi dini. Tim ini diproyeksikan turun langsung ke lapangan guna membedah praktik pengupahan di perusahaan-perusahaan yang dituding melanggar aturan.
“Saya setuju tim deteksi dini segera bergerak. Turun ke lapangan, cek langsung. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Tidak berhenti pada inspeksi mendadak, pemerintah daerah berencana memanggil korporasi-korporasi perkebunan sawit tersebut untuk menjalani evaluasi menyeluruh. Di tengah gemerlap ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), nasib buruh di ujung tanduk kini menanti realisasi janji penegakan hukum dari pengambil kebijakan.(adv)













