SANDARAN — Di balik khidmatnya ritual Belian Kutai Pantun Erau Embuang Panas Pelas di Desa Marukangan, Kecamatan Sandaran, tersirat sebuah denyut perlawanan sunyi terhadap gempuran arus modernisasi. Di kawasan pedalaman Kutai Timur yang bersinggungan langsung dengan ekspansi sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, tradisi leluhur tak lagi sekadar seremonial tahunan, melainkan benteng pertahanan sosial yang substantif.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa kekayaan adat dan kebudayaan lokal merupakan modal krusial yang menentukan arah pembangunan daerah. Keberadaan tradisi yang dirawat secara konsisten oleh masyarakat Marukangan, Senyiur, hingga Tepian Terap dinilai mampu menjadi jangkar moral sekaligus perisai sosial di tengah kompleksitas dinamika industri ekstraktif.
“Kalau adat dan budaya ini bersinggungan terlalu parah dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan, itu akan sulit kelanjutannya. Oleh karena itu, hukum adat yang terpelihara sejak dulu bisa menjadi patokan dan rujukan bersama,” kata Ardiansyah di hadapan pemangku adat, tokoh masyarakat, pelajar, dan perwakilan manajemen korporasi.
Menggali Kodifikasi Hukum Kesultanan
Sejak 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah strategis dengan menata kembali kebudayaan daerah berbasiskan pijakan historis Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura. Rujukan utama yang dihidupkan kembali adalah Undang-Undang Panji Selaten dan Undang-Undang Beraja Niti.
Dalam khazanah hukum kerajaan tempo dulu, Panji Selaten menempati posisi sebagai hukum dasar atau konstitusi kerajaan. Sementara itu, Beraja Niti berfungsi sebagai hukum terapan yang mengatur penyelesaian sengketa serta tata kehidupan sosial masyarakat sehari-hari. Kodifikasi hukum kuno ini dinilai sangat relevan untuk menyelaraskan hak-hak ulayat dengan kerangka hukum positif Indonesia saat ini.
Restorasi Kelembagaan Adat
Langkah penataan ini tak berhenti pada tataran wacana. Kutai Timur mencatatkan diri sebagai satu-satunya kabupaten di Kalimantan Timur yang meresmikan pemangku adatnya secara struktural melalui pembentukan Majelis Adat dan Istiadat Kutai.
Ke depan, struktur kelembagaan adat ini akan diperluas secara berjenjang hingga ke tingkat kecamatan, dimana Tingkat Kabupaten: Merumuskan garis besar kebijakan dan penyusunan kelembagaan adat, dan Tingkat Kecamatan: Memilih dan mengukuhkan pemangku adat serta budaya Kutai di wilayahnya masing-masing, serta Tingkat Desa: Menjadi garda terdepan dalam merawat tradisi dan menyelesaikan sengketa lokal secara cepat dan adil.
Ardiansyah mengapresiasi efektivitas hukum adat lokal yang terbukti ampuh menyelesaikan dinamika sosial di tingkat warga tanpa harus selalu menempuh jalur peradilan formal yang memakan waktu.
Sinergi Empat Pilar
Di penghujung arahannya, Ardiansyah memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Marukangan dan seluruh warga yang terus konsisten merawat tradisi Erau Embuang Panas Pelas. Ia menekankan pentingnya menjaga sinergi antara empat pilar utama: pemerintah, pemangku adat, korporasi, dan masyarakat.
Sinergi berkelanjutan ini diharapkan mampu memastikan bahwa pembangunan ekonomi di Kutai Timur tetap berjalan pesat tanpa harus menggusur akar identitas kultural masyarakat adatnya.(adv)













